Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Bolehkah?

1 week ago 15

Beranda Ramadan Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Bolehkah?

Ilustrasi orang cicipi makanan. Foto: freepik

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Saat ingin membuat masakan untuk buka puasa, ada kalanya mencicipi makanan untuk memastikan soal rasa.

Dengan mencicipi, seseorang dapat memastikan apakah masakan sudah sesuai dengan selera atau masih perlu diperbaiki. Namun, ketika bulan Ramadan tiba, muncul keraguan di kalangan umat Islam mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa.

Melansir dari jabar.nu.or.id, mencicipi rasa makanan saat berpuasa pada dasarnya tidak tergolong sebagai hal yang membatalkan puasa. Sebab, mencicipi berbeda dengan menelan makanan. 

Tujuannya semata-mata untuk memastikan rasa makanan sudah sesuai dengan selera, tanpa menelannya ke dalam perut. Karena tidak sampai tertelan, para ulama berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan jika memang ada kebutuhan.

Baca Juga: Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah

Merujuk pendapat Imam Ibnu Abbas ra menyebut mencicipi sesuatu ketika sedang puasa diperbolehkan.

   عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ   


Artinya : “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat bahwa mencicipi rasa makanan dapat dihukumi makruh jika tidak ada keperluan yang mendesak. Hal ini dikarenakan adanya risiko makanan tertelan secara tidak sengaja, yang dapat membatalkan puasa.

Namun jika ada kebutuhan, seperti juru masak, maka hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh. 

   وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ 


Artinya: “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).  (ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |