Beranda Berita Utama Gubernur Jabar Larang Warga Minta Sumbangan di Jalan, Begini Tanggapan Dewan Masjid Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk aktivitas pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum. Larangan tersebut mencakup aksi pengamen, pengemis, hingga panitia pembangunan rumah ibadah yang selama ini kerap terlihat di lampu merah dan sejumlah ruas jalan strategis.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga ketertiban ruang publik dan keselamatan para pengguna jalan. Dalam edaran bernomor 37/HUB.02/KESRA, tertanggal 14 April 2025, gubernur meminta seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa untuk menertibkan praktik pengumpulan dana di jalan umum yang dinilai mengganggu dan membahayakan.
Dalam edaran itu, gubernur juga menegaskan pentingnya pembinaan untuk membangun kesadaran masyarakat agar memahami cara bijak menggalang dana untuk keperluan umum, tanpa harus mengorbankan keselamatan dan ketertiban.
Menanggapi edaran tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Jaja Jaelani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, keselamatan dan kelancaran lalu lintas harus menjadi prioritas utama, mengingat banyak lokasi penggalangan dana berada di jalan-jalan utama yang padat dan berisiko tinggi.
“Jalan itu bukan tempat yang aman. Bahkan panitia pembangunan masjid sekalipun bisa dalam bahaya,” ujarnya, Selasa (15/4).
Meski demikian, Jaja menegaskan bahwa pembangunan masjid tetap harus berjalan. Karena itu, pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini ke seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), sekaligus mendorong metode penggalangan dana yang lebih tertib dan tepat sasaran.
Alternatif seperti pendekatan langsung kepada jamaah atau warga sekitar dinilai lebih aman dan tetap efektif. Ia juga berharap pemerintah daerah tidak hanya menertibkan, tetapi juga mulai serius mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan sarana ibadah. (sur)