Beranda Metropolis Dugaan Korupsi Pengadaan Asrama Haji Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) melaporkan dugaan tindak korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pemeliharaan gedung Asrama Haji Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. ARAK yang mencurigai adanya mark-up dalam pengadaan sejumlah barang.
Barang yang diduga mengalami mark-up antara lain Guhdo Spring Bed 2 In 1 New Prima ukuran 90 x 200 cm beserta ranjang tambahan dan sandaran, dengan volume sebanyak 304 unit. Selain itu, dugaan penyimpangan juga mencakup proyek pemeliharaan gedung Mina A dan Mina E.
Menanggapi laporan ini, Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Saya akan cek dulu, nanti akan kami update perkembangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Humas UPT Asrama Haji Bekasi, Hendri Efendi, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai prosedur melalui E-Katalog. Bahkan, menurutnya, proyek ini sudah melalui pemeriksaan berbagai lembaga terkait.
“Semua sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Hendri memastikan bahwa tidak ada temuan dalam audit yang dilakukan ketiga instansi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan gedung,” tambahnya.
Terkait laporan ARAK, Hendri menyebut bahwa setiap warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa UPT Asrama Haji Bekasi tetap siap memenuhi panggilan kejaksaan jika diperlukan.
“Jika ada panggilan dari Kejari, kami akan hadir dan memberikan klarifikasi,” tegasnya. (sur)