Beranda Berita Utama DPRD Desak Pemkot Bekasi Percepat Layanan Persetujuan Bangunan Gedung

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak memiliki alasan untuk tidak mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kendati demikian Pemkot Bekasi mesti jeli melihat jenis bangunan yang dapat berdampak bagi lingkungan sekitarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan percepatan layanan PBG sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, ada kebijakan lain berupa pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang juga harus dijalankan oleh Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: DPMPTSP Kota Bekasi Kajian Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB
Layanan PBG, lanjut Latu, diajukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola pemerintah pusat. Setiap pemohon harus melengkapi berbagai persyaratan dalam mengurus dokumen perizinan tersebut.
“Selama persyaratan terkait PBG nya itu terpenuhi, maka pemerintah daerah tidak memiliki kendala untuk tidak mengaprove terkait perizinan PBG-nya,” ungkapnya, Senin (27/1).
Salah satu yang harus mendapat perhatian lebih berkaitan dengan jenis bangunan komersil. Pasalnya, bangunan komersil ini berpotensi memberi dampak pada lingkungan.
Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
BACA JUGA: Penghapusan BPHTB untuk MBR Dinilai Bisa Berdampak pada PAD Kota Bekasi
“Makanya pemerintah kota juga harus jeli, terkait dengan syarat utama bagi seseorang atau lembaga tertentu yang ingin mengajukan permohonan PBG,” ucapnya.
Terkait dengan pembebasan retribusi PBG dan pembebasan BPHTB bagi MBR, Latu menilai kebijakan tersebut akan mempermudah masyarakat memiliki rumah. Pemerintah Kota Bekasi juga telah membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk melaksanakan kebijakan tersebut, yakni Perwal nomor 53 dan 54 tahun 2024.
“Kalau terkait dengan (pembebasan) BPHTB kita mendukung, bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah ini sangat dibutuhkan,” tambahnya.
BACA JUGA: Transaksi Properti Minim, Torehan BPHTB Anjlok di Kota Bekasi
Perwal tersebut mengatur kriteria MBR adalah masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta perbulan untuk kategori tidak kawin, Rp8 per bulan juta untuk kategori kawin, dan Rp8 juta untuk satu orang peserta Tapera. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memenuhi kriteria MBR, dan wajib pajak yang berKTP Kota Bekasi. (sur)
Data dan Fakta PBG
* Perwal nomor 53 tahun 2024
– Pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
* Perwal nomor 54 tahun 2024
– Pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah
– DPMPTSP menerbitkan PBG paling lama 10 hari sejak permohonan diajukan secara lengkap
*Persyaratan:
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Memenuhi kriteria MBR
3. Wajib pajak memiliki KTP Kota Bekasi
*Besaran penghasilan per bulan MBR :
1. Kategori tidak kawin ; Rp7 juta
2. Kategori kawin : Rp8 juta
3. Satu orang peserta Tapera : Rp8 juta
*Tipe bangunan:
1. Rumah umum dan satuan rumah susun : luas lantai paling luas 36 meter persegi
2. Pembangunan rumah swadaya ; luas lantai paling luas 48 meter persegi