Disnaker Kota Bekasi Siapkan Posko Pengaduan THR Pengemudi Ojol dan Kurir

5 hours ago 1

Beranda Metropolis Disnaker Kota Bekasi Siapkan Posko Pengaduan THR Pengemudi Ojol dan Kurir

CARI PENUMPANG : Para pengemufi ojol berkumpul menunggu penumpang di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (13/3). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi tidak hanya menerima laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga Bonus Hari Raya (BHR). Dengan demikian, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang tidak menerima BHR bisa melapor ke posko pengaduan di kantor Disnaker.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiagakan petugas piket selama sepekan sebelum dan sesudah Lebaran.

“Ada petugas yang berjaga setiap hari dengan surat tugas resmi. Setiap hari ada tiga orang yang akan stand by di kantor Disnaker,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Nantikan Realisasi THR

Selain menerima laporan THR dari karyawan perusahaan, posko ini juga terbuka untuk laporan BHR dari pengemudi ojol di Kota Bekasi. Dalam waktu dekat, surat edaran akan dikirim ke seluruh perusahaan dan serikat pekerja terkait kewajiban pembayaran THR.

“Untuk ojek online juga sama, surat edaran Wali Kota sedang kami siapkan dan secepatnya akan dikirimkan ke perusahaan maupun serikat pekerja,” tambahnya.

Posko THR akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) untuk segera ditindaklanjuti.

Disnaker berharap seluruh perusahaan di Kota Bekasi mematuhi aturan dan membayarkan THR serta BHR paling lambat H-7 Lebaran.

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Bekasi Menunggu Kepastian Bonus Hari Raya

“Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi juga sudah mengingatkan anggotanya untuk memberikan hak pekerja. Sejauh ini, tidak ada laporan keberatan dari anggota Apindo di Kota Bekasi,” ungkap Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Jika ada perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, Apindo meminta agar mereka menyampaikan secara tertulis agar dapat dicarikan solusi.

Di sisi lain, kepastian pembayaran THR juga sudah diterima oleh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, baik ASN maupun non-ASN. Wali Kota Bekasi telah menerbitkan keputusan bahwa gaji, THR, dan TPP bagi ASN akan dibayarkan pada 21 Maret 2025.

“Saya pastikan pencairan THR akan sesuai jadwal dan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan karena ini sudah menjadi prioritas kami,” tegas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Sementara itu, bagi aparatur non-ASN, THR diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50 persen dari gaji dan akan dibayarkan pada 20 Maret mendatang.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |