Disdik Jabar Minta Sekolah Serahkan Ijazah kepada Lulusannya Paling Lambat 3 Februari 2025

1 month ago 37

Beranda Berita Utama Disdik Jabar Minta Sekolah Serahkan Ijazah kepada Lulusannya Paling Lambat 3 Februari 2025

ILUSTRASI: Ijazah. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) meminta sekolah jenjang SMA/SMK/SLB untuk menyerahkan ijazah kepada lulusannya paling lambat 3 Februari 2025.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya, yang ditandatangani pada 23 Januari 2025.

Pada SE itu dijelaskan, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Hal tersebut juga mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

“Sehubungan hal termaksud, kami minta untuk melaksanakan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB,” tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya sebagaimana dilihat Radar Bekasi, Senin (27/1).

Dalam surat edaran itu, sekolah diminta mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat 3 Februari 2025.

Selain itu, sekolah juga diminta berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan.

“Apabila sampai batas waktu tidak terealisasi, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan,” jelas surat edaran tersebut.

“Untuk selanjutnya kepala cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah,”. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |