Disdagperin Kota Bekasi Tera Ulang Timbangan di 28 Pasar Tradisional

2 weeks ago 21

Beranda Metropolis Disdagperin Kota Bekasi Tera Ulang Timbangan di 28 Pasar Tradisional

TERA: Petugas Disdagperin Kota Bekasi saat melakukan tera dan tera ulang di sejumlah pasar Kota Bekasi. (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal menjalankan program rutin tera dan tera ulang timbangan di pasar-pasar tradisional.

Kegiatan ini bertujuan memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi standar akurasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pengawas Tera Disdagperin Kota Bekasi, Veri, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan tera ulang di 28 pasar yang tersebar di wilayah Kota Bekasi.

BCA JUGA: Buntut Temuan Jajanan Marshmallow Mengandung Babi, Disdagperin Kota Bekasi Sisir Supermarket

“Sampai dengan saat ini sudah 28 pasar yang kami lakukan tera dan tera ulang, dan kegiatan ini akan terus berlanjut secara bertahap,” ujar Veri kepada Radar Bekasi, Rabu (21/5).

Tera ulang dilakukan dengan cara menguji alat ukur menggunakan alat standar resmi. Timbangan yang telah lolos pengujian akan diberikan cap sebagai tanda bahwa alat ukur tersebut akurat dan sesuai dengan toleransi yang diizinkan oleh undang-undang.

Veri menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang menekankan pentingnya keakuratan alat ukur dalam aktivitas perdagangan.

BACA JUGA: Volume Minyakita di Kota Bekasi Terindikasi Curang, Begini Sikap Disdagperin

Sementara itu, Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menegaskan bahwa program tera ulang dilakukan secara berkala untuk menjamin keadilan dalam jual beli, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional.

“Kami ingin memastikan alat ukur timbangan yang digunakan pedagang benar-benar sesuai dan tidak merugikan konsumen. Ini penting untuk menciptakan perdagangan yang sehat dan adil,” katanya.

Disdagperin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan ketidaksesuaian alat ukur di pasar.

“Tera ulang ini tidak hanya untuk menjamin akurasi, tapi juga mendorong pelaku usaha agar lebih peduli dalam merawat alat ukurnya,” tutup Solikhin. (dew)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |