Beranda Entertainment Dihina di Media Sosial, Umi Pipik Resmi Polisikan Dua Akun karena Dugaan Pencemaran Nama Baik

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pipik Dian Irawati, atau yang lebih dikenal dengan nama Umi Pipik, mengambil langkah tegas terhadap dua akun media sosial yang dianggap telah melecehkan dan mencemarkan nama baiknya.
Didampingi oleh putranya, Abidzar Al Ghifari, serta kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Umi Pipik resmi melaporkan kedua akun tersebut ke Polda Metro Jaya pada pekan ini.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Umi Pipik menjelaskan bahwa laporan ini dibuat atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
“Yang kami laporkan adalah dua akun media sosial. Cuitan-cuitan dua akun tersebut kasar dan lebih kepada pembullyan,” ungkap Rendy Anggara kepada awak media, dikutip dari JawaPos pada Jumat (23/5/2025).
Sebagai bentuk keseriusan dalam proses hukum, Umi Pipik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung laporannya. Bukti tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) dari cuitan di platform X (dulu Twitter) serta cuplikan video dari salah satu podcast yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga: Syahrini Tanggapi Fotonya yang Gemuk Hasil GettyImages dengan Santai: Mukaku Segede Rumah
“Bukti-buktinya berupa screenshot cuitan dari X, dan juga cuplikan video dari podcast. Sudah kami serahkan bukti-buktinya,” tambah Rendy.
Sebelum melangkah ke jalur hukum, pihak Umi Pipik sebenarnya telah lebih dulu mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Mereka sempat melayangkan somasi kepada dua akun tersebut sebagai bentuk peringatan. Namun, karena somasi itu tidak direspons secara positif, langkah hukum pun diambil sebagai jalan terakhir.
Umi Pipik, yang merupakan istri mendiang ustaz Jefri Al Buchori, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan hanya demi harga dirinya, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan penghinaan yang semakin marak di dunia maya. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(ce2)