Diduga Kuasai Tiga Ruko Sepihak, Dua Anggota Ormas di Kota Bekasi Dibekuk

2 weeks ago 20

Beranda Berita Utama Diduga Kuasai Tiga Ruko Sepihak, Dua Anggota Ormas di Kota Bekasi Dibekuk

DITANGKAP: Dua anggota ormas berinisial RMS dan ES usai ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gibas berinisial RMS dan ES ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya diduga menduduki secara sepihak tiga unit ruko di kawasan Plaza Bekasi Jaya Jalan Ir H Juanda Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

“Kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, Rabu (21/5).

Kasus ini berawal dari konflik kepemilikan ruko antara pemilik sah dan pihak ormas yang menempati bangunan tanpa izin. Kepolisian menyebut, persoalan sempat menimbulkan keresahan warga sekitar dan telah beberapa kali dimediasi.

BACA JUGA: Polisi Berantas Aksi Premanisme, Ini Kata Ormas di Kota Bekasi

“Tiga kali upaya mediasi dilakukan namun gagal. Setelah itu, korban mengirimkan somasi. Namun di hari yang sama, kantor korban justru didatangi puluhan orang,” jelas Binsar.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.

Pemilik ruko, Honoratus S. Huar Noning alias Ius (43), menyatakan bahwa dirinya telah membeli ketiga unit ruko tersebut dari pemilik sebelumnya, Ridwan, pada September 2024. Ia mengantongi tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

“Saya memiliki dokumen resmi berupa tiga SHM atas nama saya sebagai bukti sah kepemilikan,” ujar Ius saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

Ia mengaku telah beberapa kali meminta secara baik-baik agar pihak ormas mengosongkan bangunan tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak.

BACA JUGA: Ratusan Atribut Ormas di Kota Bekasi Dicopot Petugas Gabungan

“Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan tidak akan keluar dari Ruko Blok C Nomor 18,” ujarnya.

Ius kemudian mengirim somasi pada 5 Februari 2025. Namun, pada hari yang sama, ia didatangi puluhan orang yang menolak somasi tersebut.

“Kurang lebih 50 sampai 100 orang mendatangi kantor saya. Situasi saat itu tegang, bahkan sempat terjadi keributan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Ius, pihak ormas menyatakan secara tegas bahwa mereka tidak akan mengosongkan Ruko Blok C Nomor 17, 18, dan 19.

Atas kejadian itu, Ius melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan STTLP/B/1027/II/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 12 Februari 2025.

“Langkah hukum saya tempuh demi mendapatkan kembali hak saya sebagai pemilik sah,” tandasnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |