Dedi Mulyadi Larang Instansi Ladeni THR Ormas-LSM

5 hours ago 1

BERI KETERANGAN: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ditemani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meninjau Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (17/3). RAIZA SEPTIANTO /RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil sikap tegas dengan melarang pemerintah kota-kab untuk melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Saya tegaskan, tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, kantor-kantor, atau siapapun. Jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing,” ujar Dedi Mulyadi saat meninjau Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Senin (17/3).

Dedi mengungkapkan bahwa banyak pejabat daerah mengeluhkan tekanan dari berbagai pihak yang meminta THR. Padahal, menurutnya, ASN hanya berhak menerima THR dari pemerintah untuk keluarganya sendiri.

BACA JUGA: Ormas Minta THR, Kapolres Metro Bekasi: Tidak Usah Dilayani

“Banyak orang datang ke kantor minta THR, padahal kepala dinas sendiri hanya dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagikan ke pihak lain, keluarganya sendiri malah tidak dapat. Terus mau ambilnya dari mana? Kalau kita ingin mendukung pemerintahan bersih dan anti-korupsi, maka permintaan THR seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada anggaran khusus untuk pembagian THR kepada ormas, LSM, atau pihak lain.

“Tidak ada anggaran dengan judul ‘pembagian THR untuk ormas atau LSM’. Itu tidak ada!” ujarnya.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga bagi pengusaha.

“Pengusaha juga tidak boleh, sama saja,” tambahnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Pastikan THR Pegawai Cair Minggu Ini

Jika masih ditemukan praktik permintaan THR oleh pihak yang tidak berhak, Dedi menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Itu masuk kategori pungli,” katanya dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN atau pegawai pemerintahan yang terbukti melakukan praktik ini akan langsung dikenakan sanksi.

“Kalau ada ASN yang kedapatan meminta THR, langsung diproses untuk dinonaktifkan,” tutupnya.(rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |