Beranda Cikarang Cabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ditangkap Polres Metro Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang mahasiswa berinisial FA (19) ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap A (14), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orangtua korban, Kamih, yang curiga karena anaknya tak kunjung pulang hingga larut malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (19/5) pukul 22.00 WIB di Kampung Pulo Kukun Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani.
“Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial FA (19), terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Seno, Rabu (21/5).
Awalnya, Kamih curiga karena anaknya keluar rumah tanpa izin dan tidak kunjung pulang. Ia kemudian menyelidiki percakapan antara anaknya dan pelaku melalui media sosial Facebook.
Setelah korban pulang ke rumah, Kamih langsung menanyainya. Korban pun mengakui bahwa ia diajak oleh FA untuk melakukan hubungan seksual dengan iming-iming akan ditraktir makan.
“Korban mengakui bahwa ia dijemput oleh FA, kemudian dibawa ke rumah pelaku, diberi makanan dan minuman, dan diajak masuk ke dalam kamar. Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban,” tambahnya.
Geram atas kejadian tersebut, Kamih melaporkannya ke Polres Metro Bekasi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1480/IV/2025/SPKT/2025/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual pada 22 Maret 2025.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sukatani. Pada saat penangkapan, pelaku tengah bersembunyi di rumah orangtuanya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Seno.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Dari pengakuan FA, diketahui bahwa tindakan cabul tersebut dilakukan di rumahnya sendiri. Saat ini, FA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi.
“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (ris)