Bupati Bekasi Komunikasi dengan DPRD soal Evaluasi TPP ASN

5 hours ago 5

Beranda Cikarang Bupati Bekasi Komunikasi dengan DPRD soal Evaluasi TPP ASN

ILUSTRASI : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi kecamatan Cikarang Pusat, beberapa waktu lalu.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bakal berkomunikasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Nanti saya akan lakukan komunikasi dengan para pimpinan dewan, seperti apa perumusannya untuk sebuah kebijakan,” kata Ade usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9).

Terkait evaluasi tunjangan anggota dan pimpinan DPRD, Ade enggan berkomentar.

”Kalau tunjangan DPRD itu ranahnya ada di DPRD ya,” ucapnya.

BACA JUGA: Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Bekasi 3.078 Peserta

Sementara itu, bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, Ade menekankan pentingnya disiplin dan semangat kerja.

“Jangan sampai sudah dibayar dan menerima tunjangan yang besar, tapi ada yang tidak masuk atau jarang hadir, sehingga hasil kerja tidak maksimal,” jelasnya.

Ade menegaskan pihaknya akan terus mendorong ASN untuk meningkatkan kinerja.

“Tugas kita sebagai abdi negara adalah untuk mengabdi. Bagaimana tercapainya Bekasi Bangkit Maju dan Sejahtera,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bekasi, gaji pokok ASN di Pemkab Bekasi berbeda-beda tergantung golongan dan jabatannya. Untuk golongan 3c yang setara staf pelaksana, gaji pokok mencapai Rp3,1 juta dengan TPP sebesar Rp5,3 juta per bulan.

Sementara eselon IVa atau setara kepala seksi menerima gaji pokok Rp3,15 juta dan TPP Rp16,4 juta. Bagi eselon IIIb, gaji pokoknya Rp3,3 juta dengan TPP sekitar Rp25 juta, sedangkan eselon IIIa memperoleh gaji pokok Rp3,4 juta dan TPP sekitar Rp30 juta. Untuk eselon II yang setara kepala dinas, gaji pokok Rp4,3 juta dengan TPP sebesar Rp43 juta per bulan.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pihaknya masih akan membahas TPP dan tunjangan dengan pimpinan DPRD dan masing-masing fraksi.

“Saya belum bisa menyampaikan. Namun hal ini akan kami lakukan pembahasan dengan temen temen pimpinan dan para anggota,” ujarnya.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) melalui Jaelani Nurseha menyoroti besarnya tunjangan pejabat dan anggota DPRD.

Berdarakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 17 menyebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang serta dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Rinciannya, untuk ketua sebesar Rp41,7 juta, wakil ketua sebesar Rp40,2 juta, dan anggota sebesar Rp36,1 juta per bulan.

Selain tunjangan perumahan, Pasal 18 Perbup 2024 juga mengatur tunjangan transportasi. Untuk ketua sebesar Rp21,2 juta, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing mendapatkan sebesar Rp17,3 juta per bulan.

“Ini harus menjadi renungan bersama. Jangan sampai rakyat menderita kesulitan ekonomi. Namun para pejabat dan anggota DPRD menikmati fasilitas negara,” ucapnya.

Jae menambahkan, pihaknya tengah melakukan konsolidasi dan kajian ilmiah bersama sejumlah mahasiswa dan pemuda. Mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa minggu depan dengan tuntutan penghapusan tunjangan pejabat dan anggota DPRD. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |