BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota dan BPRS Patriot Sinergi Lindungi Debitur

2 days ago 14

Beranda Bisnis BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota dan BPRS Patriot Sinergi Lindungi Debitur

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama BPRS Patriot Bekasi, Fasihul Islam (kedua dari kanan) menunjukkan PKS. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Kota melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Keagenan Korporasi bersama Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi, pada Selasa (15/4).

Penandatanganan ini dilakukan oleh
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan bersama Direktur Utama BPRS Patriot Bekasi, Fasihul Islam.

PKS ini merupakan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota bersama BPRS Patriot Bekasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya melindungi debitur BPRS Patriot Bekasi yang melakukan pengajuan peminjaman kredit sebagai modal usaha.

“BPRS Patriot Bekasi juga diberikan edukasi terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat menjelaskan kepada debiturnya tidak hanya modal usaha yang akan diberikan oleh BPRS namun ada manfaat tambahan berupa pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan.

Dengan adanya PKS ini maka setiap debitur yang akan melakukan peminjaman kredit usaha wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga terlindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian karena pasti ada risiko kerja dalam menjalankan usahanya,” terangnya.

Debitur yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Informal/Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mulai dari 36.800 per bulan, untuk 3 program yaitu Jaminan Hari Tua Rp. 20.000,00, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp. 10.000,00 dan Jaminan Kematian (JKM) Rp. 6.800,00, untuk dasar upah Rp. 1.000.000,00.

Manfaat yang didapatkan berupa tabungan dari iuran JHT, jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta akan mendapat perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter dan biayanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan bila mengalami risiko kematian, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

BPRS Patriot Bekasi dapat membantu peserta dan/atau ahli waris yang merupakan debiturnya dalam menyiapkan persyaratan klaim yang dibutuhkan untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja meninggal dan jaminan kematian.

“Jaminan kematian sebesar Rp42 juta dapat di split antara ahli waris dengan BPRS apabila debitur meninggal dunia sebelum cicilan kreditnya lunas,” ucapnya.

Fauzan mengungkapkan, ini merupakan sinergi dan kolaborasi dalam melindungi para pekerja di Kota Bekasi.

“Semoga makin banyak pekerja yang teredukasi dan terlindungi. Dan kami masih membuka diri untuk bekerja sama dengan instansi manapun guna perlindungan pekerja Indonesia” ujar Fauzan.

Fauzan melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi berkomitmen untuk dapat melindungi seluruh pekerja yang berada di Bekasi baik pekerja formal maupun informal.

“Agar tenaga kerja dan keluarga tidak perlu cemas ketika sedang melakukan aktivitas pekerjaan, sesuai dengan slogan kerja keras bebas cemas,” pungkas Fauzan. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |