Beranda Advertorial Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto: Perda Harus Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa membuat regulasi tanpa memahami karakter dan masalah yang ada di daerah.
“Sehingga perlu dipahamai bersama dalam penyusunan Perda harus memahami betul kebutuhan daerah kita, baik dari keunikan daerah, serta memahami masalahnya, prinsip utama mengatur adalah membentuk perda untuk menyelesaikan masalah dan menjawab kebutuhan di masa yang akan datang,” terangnya.
Menurutnya, setiap Perda harus memiliki daya guna dalam mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Bekasi. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan masalah yang akurat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, Dariyanto mengingatkan agar Perda yang dibentuk tidak menimbulkan dampak negatif seperti potensi kriminalitas (kriminogenik) maupun korban (victimogenik). Menurutnya, Perda harus memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan masalah baru.
“Kita tahu bersama bahwa tujuan pembuatan perda adalah tujuan dan niatnya baik, namun jangan sampai menimbulkan korban,” jelasnya.
Dariyanto mengaku, sejak menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, pihaknya menjadi semakin selektif dalam menilai dan menyaring setiap rencana atau usulan Perda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari eksekutif.
“Kalau ternyata Perdanya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kan jadi mubazir. Anggaran yang dikeluarkan dalam membuat perda tidak sedikit nilainya. Untuk itu, saya tekankan dalam pembuatan Perda harus seuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (adv)