Beranda Cikarang Bertahun-tahun Berdiri, Puluhan Warung Remang-remang di Cikarang Barat Akhirnya Dibongkar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan warung remang-remang berkedok kafe dan panti pijat di Cikarang Barat dibongkar oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Denpom TNI, Polri, serta Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (4/6).
Bangunan tersebut diketahui telah berdiri selama bertahun-tahun dengan berkedok kafe dan panti pijat.
Pembongkaran dimulai dari bantaran Kali Sadang Desa Sukadanau. Lokasi warung berada di Jalan Pabrik Es, tersembunyi dari pandangan pengguna jalan inspeksi Kalimalang.
Satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan-bangunan yang sebagian besar sudah bersifat permanen.
Tak hanya di Sukadanau, petugas juga menertibkan warung remang-remang dan panti pijat di Jalan Inspeksi Kalimalang Desa Gandasari.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkap warung remang-remang itu melanggar aturan tata ruang karena berdiri di garis sempadan sungai dan bahu Jalan Inspeksi Kalimalang.
Selain itu, lanjut Surya, keberadaan warung remang-remang memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan tindak kriminal karena diduga menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras.
“Ini ada jual minuman (alkohol) dan mereka ilegal. Warung remang-remang di sini bisa menimbulkan tindakan kriminal,” tambahnya.
Sementara, Camat Cikarang Barat, Lukman Hakim, mengatakan ada 37 bangunan yang dibongkar, terdiri dari 17 bangunan di Desa Sukadanau dan 20 di Desa Gandasari. Ia menyebut penertiban ini bagian dari upaya mitigasi bencana banjir yang kerap melanda wilayah Cikarang Barat.
“Untuk memperlancar drainase. Bagaimana kemarin awal bulan puasa banjir menerjang Bekasi Raya hingga Kecamatan Cikarang Barat. Itu banjirnya luar biasa. Salahsatu dampaknya, tidak lepas dari banyaknya menjamurnya bangli,” terang Lukman.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan langkah awal dari program penanganan bangunan liar di Kabupaten Bekasi. Di Kecamatan Cikarang Barat, tercatat ada lebih dari seribu bangunan tak berizin yang tersebar di 10 desa dan satu kelurahan.
“Nanti bertahap akan kita lakukan penertiban,” tandasnya. (ris)