Berikanlah Hak-hak Tetanggamu  

1 week ago 24

Oleh: Achmad Muwafi, Lc

Achmad Muwafi, Lc Pengurus Pusat IKADI Bidang Dakwah Kepala SMPIT Baitul Halim Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang muslim diharuskan untuk menjaga hubungan yang baik kepada Allah SWT (hablum minallah) juga kepada sesama manusia (hablum minannas). Hubungan kita dengan Allah SWT melalui ibadah, berdzikir dan amal shalih lainnya, dan hubungan terhadap sesama manusia dengan perkataan dan perbuatan yang baik serta memberikan hak-haknya.

Dikisahkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwasannya suatu ketika ada seorang sahabat yang menyampaikan kepada baginda Nabi Muhammad saw tentang seorang wanita yang ahli ibadah tetapi suka menyakiti tetanggannya.

‘Wahai Rasulullah, ada seorang wanita yang gemar berpuasa dan rajin shalat malam. Namun dia sering menyakiti tetangganya. Mendengar laporan ini, Nabi Muhammad SAW menjawab, “Dia termasuk penghuni neraka.”

Kisah ini menjelaskan bahwa tidak ada kebaikan pada diri seseorang meskipun ia rajin beribadah kepada Allah SWT, namun ia suka menyakiti orang lain dengan ucapan maupun perbuatannya.

Karena syarat menjadi penghuni surga tidak hanya rajin beribadah kepada Allah SWT saja, tetapi juga harus berbuat baik kepada sesama manusia terutama kepada orang-orang terdekat di sekitar kita seperti keluarga, tetangga, dan lainnya.

Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah saw menekankan bahwa seorang mukmin yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, ia harus memberlakukan tetangga denga cara yang baik. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tetangganya.”

Seorang mukmin harus berbuat baik kepada tetangga serta berusaha untuk memenuhi hak-haknya. Ditegaskan dalam hadist yang diriwayakan oleh Imam At-Thabarani, bahwasannya Rasulullah saw bersabda,

“Apakah kalian tahu, apa saja hak tetangga? (Yaitu), jika dia meminta pertolongan kepadamu, maka kamu harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau harus memberikan pinjaman. Jika dia mendapatkan kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya. Dan jika dia ditimpa musibah, maka engkau harus menghiburnya.”

Islam telah memposisikan tetangga di tempat yang mulia. Oleh sebab itu, sebagai bentuk kepatuhan seorang muslim terhadap ajaran Islam, ia harus memberlakukan tetangga dengan baik serta memberikan hak-haknya.(*)

Penulis merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ulum Bekasi, Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (IKADI),  Kepala SMPIT Baitul Halim Bekasi

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |