Belasan Pengeroyok dan Perusak Motor Polisi Dibekuk Aparat Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur

5 hours ago 4

Beranda Cikarang Belasan Pengeroyok dan Perusak Motor Polisi Dibekuk Aparat Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur

TERSANGKA: Kapolres Metro Bekasi berdialog dengan para tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Timur, Kamis (11/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur membekuk 16 pelaku pengeroyokan dan perusakan sepeda motor milik Muhammad Yuda (23), anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi. Yuda menjadi korban salah sasaran dari para pelaku yang hendak melakukan tawuran di Jalan Raya Rengasbandung Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur.

Dari 16 pelaku, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial PY (23), RM (21), M (18), HA (20), MY (25), dan MR (19).

Sementara 10 lainnya yang masih di bawah umur ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), berinisial NRA (16), MAK (15), FDA (17), E (16), MF (17), BS (14), AP (17), MR (15), SS (15), dan MAA (17).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan kasus ini bermula saat MY melalui media sosial memprovokasi tawuran dengan lawannya dari Desa Pesanggrahan Kecamatan Kedungwaringin, pada Sabtu (6/9). Para pelaku kemudian berkumpul di sekitar rel kereta api sambil menunggu patroli Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) agar tidak ketahuan.

BACA JUGA: Kapolsek Cikarang Utara dan Anggota Diperiksa Propam Buntut Suruh Lepaskan Maling

Setelah patroli OKJ melintas pada Minggu pukul 03.00 WIB, MY dan FDA yang berperan sebagai joki mengecek lawannya. Namun saat itu MY berpapasan dengan korban Yuda yang sedang melintas menuju kediamannya.

“Karena korban melihat pelaku memegang senjata tajam jenis celurit, secara spontan Yuda meneriakkan kalimat ‘Begal! Begal! Begal!’,” ucap Mustofa, Kamis (11/9).

Yuda pun turun dari sepeda motor dan berusaha mengejar MY. Namun pelaku berhasil melarikan diri dan memanggil kelompoknya yang sudah siap melakukan tawuran.

MY bersama kelompoknya kemudian kembali ke Jalan Raya Rengasbandung untuk mencari Yuda. Saat bertemu, Yuda dan temannya dikeroyok dan berhasil kabur menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Setelah situasi dianggap aman, Yuda kembali ke lokasi sepeda motornya.

“Namun saat tiba, sepeda motor Yamaha RX King dan Honda PCX milik Yuda telah rusak parah akibat lemparan batu dan sabetan senjata tajam yang dilakukan MY bersama kelompoknya,” tambah Mustofa.

Setelah kejadian, Yuda melaporkan ke Polsek Cikarang Timur sekitar pukul 04.00 WIB. Anggota polsek kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti hingga berhasil menangkap para pelaku. Ke-16 pelaku diamankan di rumah masing-masing pada Senin (8/9) dan Selasa (9/9).

“Pelaku salah sasaran karena mengira korban adalah kelompok lawan yang hendak menyerang salahsatu temannya,” terang Mustofa.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu senjata tajam jenis cocor bebek, dua senjata tajam jenis pencabut nyawa, dan satu celurit berwarna biru.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan, serta Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |