Beranda Metropolis Bapenda Kota Bekasi Sisir Tunggakan BPHTB Sejak 2017-2024, Fokus ke Peserta PTSL

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi kini tengah menyisir data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang sejak tahun 2017 hingga 2024. Fokus utama pendataan ini adalah pada warga yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Asep Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan 100 petugas untuk melakukan pendataan BPHTB terutang. Meskipun pihaknya sudah meminta data terkait PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Asep mengakui adanya kendala terkait kekurangan informasi. Salah satunya adalah belum lengkapnya data Nomor Objek Pajak (NOP) yang diperlukan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar.
BACA JUGA: Sekel Jatiwarna Persoalkan Penagihan BPHTB
“Data dari BPN memang sudah kami terima, namun belum ada NOP-nya. Kami sedang berusaha mencari NOP untuk setiap objek. Kalau NOP-nya sudah ditemukan, barulah kami bisa menghitung berapa nilai BPHTB yang harus dibayar,” jelas Asep, saat ditemui di kantor Bapenda, Senin (14/4).
Pernyataan Asep tersebut merujuk pada beberapa keluhan terkait penagihan BPHTB di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, yang sempat menimbulkan kebingungan. Asep menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Bapenda saat ini bukanlah penagihan, melainkan proses pendataan yang juga tengah dilakukan di wilayah lainnya di Kota Bekasi.
“Mendata dari tahun 2017 hingga 2024. Kami masih dalam tahap pendataan, belum bisa langsung menilai besaran BPHTB yang terutang,” tambahnya.
BACA JUGA: KCD Wilayah III Panggil Kepala SMAN 20 Bekasi Terkait Dugaan Permintaan Uang SKL
Pendataan ini diperkirakan akan memakan waktu cukup lama, mengingat pihak Bapenda harus mencocokkan setiap data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat masing-masing wajib pajak.
Di sisi lain, Asep juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Bapenda telah mencatatkan sejumlah pembayaran BPHTB yang masuk ke kas daerah, mencapai total sekitar Rp50 miliar.
“Ada yang sudah membayar, dan total pembayaran yang tercatat hingga 2024 sekitar Rp50 miliar,” ujarnya.
Program PTSL sendiri kembali dilaksanakan pada tahun 2024 di Kota Bekasi, dan Asep menegaskan bahwa setiap peserta program ini wajib membayar BPHTB. “Wajib, seperti di Medansatria, yang sudah langsung membayar BPHTB-nya,” tambah Asep.(sur)