Beranda Cikarang Bapak Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil di Cikarang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi di Kabupaten Bekasi. Terbaru, seorang bapak SW (42) tega rudapaksa anak tirinya M (13) hingga hamil di rumah kontrakan wilayah Babelan.
SW dibekuk polisi pada Minggu (13/4) setelah ibu korban melaporkan rudapaksa itu ke Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban mengeluh kepada ibunya karena sudah lama tidak mengalami haid. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya.
BACA JUGA: Trauma, Dua Korban Rudapaksa Bapak di Cikarang Diungsikan
“Korban jujur bercerita bahwa sudah disetubuhi oleh ayah tirinya dari Desember 2024 sampai 10 April 2025. Lalu orangtua korban mengecek menggunakan alat kehamilan, setelah dicek hasil tespek positif garis dua yang menunjukan korban hamil,” kata Mustofa, Senin (14/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya karena dorongan nafsu. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah saat istrinya tidak berada di tempat.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka bahkan mengancam korban.
“Tersangka mengancam korban dengan cara menakut- nakuti tidak akan di sekolahkan dan tidak memberi uang jajan untuk sekolah dan akan membunuh ibunya,” katanya.
BACA JUGA: Bejat! Bapak Rudapaksa Dua Anak Kandung Berulang Kali di Cikarang
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain hasil tes kehamilan, satu sweater lengan panjang berwarna biru, satu celana panjang chinos warna krem, serta dokumen Visum et Repertum.
Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah kita tahan dan kita proses sidik lebih lanjut di unit PPA Polres Metro Bekasi. Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” terang Mustofa.
Terkait kemungkinan hukuman kebiri, Mustofa menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan pengadilan. (ris)