Beranda Satelit Banner-Spanduk Ilegal di Harapan Jaya Dicopot

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petugas Satpol PP Kecamatan Bekasi Utara, pada Kamis (27/2), menertibkan puluhan media iklan berupa banner dan spanduk yang dipasang tanpa izin di Kelurahan Harapan Jaya.
Aksi penertiban ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena pemasangan spanduk dan banner tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
Kasi Trantib Kecamatan Bekasi Utara, Junin, membenarkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bapenda.
“Yang kita tertibkan saat ini adalah spanduk dan banner di Kelurahan Harapan Jaya. Ada puluhan yang sudah kita turunkan,” ujar Junin kepada Radar Bekasi, Kamis (27/2).
Junin menjelaskan, penertiban ini akan berlanjut ke seluruh wilayah di Kecamatan Bekasi Utara. Jadwal penertiban telah disesuaikan dengan surat peringatan dari Bapenda.
“Hari ini fokus di Harapan Jaya, besok bisa bergeser ke kelurahan lain,” jelasnya.
BACA JUGA: Ketua KNPI Pondokgede Ajak Pemuda Jaga Keamanan Selama Ramadan
Selain masalah izin dan pajak, Junin menegaskan bahwa penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Ini langkah tegas kami untuk memastikan semua pemasangan spanduk dan banner mematuhi aturan. Jika tidak, kami akan terus bertindak,” tegasnya.
Junin juga mengimbau para pengusaha dan pemasang spanduk untuk segera mengurus perizinan.
“Dengan mengurus izin dan membayar pajak, mereka tidak hanya terhindar dari penertiban, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Bekasi,” pungkasnya. (pay)