Beranda Berita Utama Bangli Menjamur di Margahayu Bekasi Timur, Ketua RW 09: Tidak Ada Izin Lingkungan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan bangunan liar (bangli) berdiri tanpa izin di atas lahan pengairan milik Perusahaan Jasa Tirta (PJT) 2 di Jalan Unisma RW 09 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Keberadaan bangunan semi permanen tersebut menuai sorotan tajam dari pengurus lingkungan setempat.
Ketua RW 09, Abdul Rozak, mengungkapkan tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan dari pihak manapun terkait pendirian bangunan tersebut. Bahkan, sebagai ketua lingkungan, dirinya merasa dilangkahi dan tidak diajak berkomunikasi.
“Bisa saya pastikan, tidak ada izin dari lingkungan. Bahkan bertemu atau bicara dengan pendiri bangli pun tidak pernah,” tegas Rozak saat dihubungi Radar Bekasi, Rabu (16/4).
Rozak juga menyebut bahwa bangunan-bangunan itu berdiri di atas tanah pengairan yang dikelola oleh PJT 2. Ia menduga ada keterlibatan oknum dalam tubuh PJT 2 yang memberikan kelonggaran hingga bangli kini menjamur.
“Kalau tidak ada oknum yang bermain, mana mungkin bangunan liar bisa berdiri sebanyak itu tanpa hambatan? Saya curiga ada yang bermain di balik ini,” tudingnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi dan instansi terkait turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas ilegal di lahan tersebut.
“Kami sebagai pengurus lingkungan sudah sangat terganggu. Selain tak berizin, bangli itu juga kerap digunakan untuk mabuk-mabukan, kegiatan negatif, dan kerap memicu keributan,” ujarnya geram.
Rozak berharap penertiban segera dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga di sekitar lokasi. Ia menegaskan, pembiaran hanya akan memperparah kondisi lingkungan dan memperkuat dugaan adanya praktik ‘main mata’ antara oknum dan pemilik bangli.
“Pemerintah jangan tutup mata. Kami di lapangan yang menanggung dampaknya,” tandasnya.(pay)