Beranda Berita Utama Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali di Jatisampurna

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang ayah berinisial USJ (46) tega rudapaksa anak kandungnya, RO (22), hingga berulang kali sejak 2023.
Aksi bejat itu dilakukan di kontrakan mereka di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan perbuatan USJ pertama kali dilakukan pada September 2023.
“Pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah melakukan aksi tersebut sejak September 2023 hingga terakhir pada 27 Februari 2025,” ujar Binsar di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (14/3).
Menurut Binsar, USJ melancarkan aksinya pada malam hari sepulang kerja saat korban berada di rumah.
“Hampir semua kejadian terjadi pada malam hari saat pelaku pulang kerja dan korban sedang berada di rumah,” tambahnya.
Aksi keji USJ akhirnya terbongkar setelah korban merasa muak dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ketua RT serta pemilik kontrakan. Dengan bantuan mereka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (6/3).
“Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan tersangka yang terus memaksanya berhubungan badan,” jelas Binsar.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap USJ dan membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, USJ mengakui perbuatannya dan menyebut telah menyetubuhi anak kandungnya lebih dari 20 kali sejak 2023.
“Motifnya karena pelaku memiliki ketertarikan terhadap korban dan ingin menyalurkan hasrat seksualnya. Apalagi, dia sudah lama berpisah dengan istrinya,” ujar Binsar.
Kini, USJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (rez)