Ayah Rudapaksa Anak di Sukatani Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

1 month ago 48

Beranda Berita Utama Ayah Rudapaksa Anak di Sukatani Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

ILUSTRASI: Tahanan Polres Metro Bekasi. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – JD (54), ayah yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya, DN (17), di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. JD terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan sejumlah bukti. Antara lain, hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban.

“Pelaku inisial JD sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Metro Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (19/12).

Sebelum penetapan tersangka, polisi memeriksa lima saksi, baik dari pihak keluarga maupun teman korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan korban mengandung hingga kini usia kehamilannya tujuh bulan. Kepada polisi, tersangka melakukan perbuatannya sejak korban masih usia SD.

BACA JUGA: Ayah Diduga Hamili Anak di Sukatani Belum Ditetapkan Tersangka

“Dari pelaku juga mengakui sudah melakukan perbuatan tersebut paling minim dua kali ya. Tidak ada peran dari orang lain, murni dari pelaku itu sendiri yang merupakan ayah kandung korban dan dilakukan saat rumah itu sepi,” tambahnya.

Awalnya, kata Onkoseno, korban merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Namun, dengan dukungan dari teman-temannya yang mengetahui kondisi kehamilannya, korban akhirnya berani melapor kepada wali kelas dan keluarganya.

“Selama ini korban takut untuk laporan. Awalnya bercerita kepada temannya kemudian dari situ disampaikan ke keluarganya juga,” kata Seno.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |