Beranda Politik Anggota DPRD Jabar Rochadi Minta Pekerja Laporkan Perusahaan yang Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Rochadi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja M
Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Tambun, Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Adi-sapaannya- juga meminta agar para pekerja melaporkan pihak perusahaan apabila tidak mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Tadi saya sosialisasi Perda tentang optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi para pekerja ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Adi, sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Senin (27/1)
Adi menjelaskan, berdasarkan Perda ini, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi.
Sanksi pertama berupa teguran, yang kedua diberikan Surat Peringatan (SP), dan ketiga bisa berujung pada pencabutan izin. Oleh karena itu, Adi meminta para pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk segera melapor.
“Ya, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Harapan saya dengan adanya Perda ini, perusahaan-perusahaan semakin ditingkatkan kembali soal perlindungan jaminan sosialnya,” ucap wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
BACA JUGA: Anggota DPRD Jabar Rochadi Ingin Maksimalkan Peluang Industri Wisata Kabupaten Bekasi
“Saya melihat masih sangat minim sekali soal penyerapan atau implementasi dari perusahaan-perusahaan yang taat kepada karyawannya yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sambungnya.
Adi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data DPRD Provinsi Jawa Barat, hanya sekitar 500 orang yang menerima jaminan sosial tenaga kerja dari total 3 juta pekerja. Rinciannya, 1.400 perempuan dan 1.600 pria. Angka tersebut masih sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan masyarakat Jawa Barat.
Di sisi lain, Adi mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan rendahnya penyerapan tenaga kerja dari perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Barat. Ia mencontohkan Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai daerah industri, namun menjadi penyumbang pengangguran tertinggi kedua di Jawa Barat, setelah Karawang.
“Memang tadi saya menyampaikan bahwa gimana mau tinggi, orang yang bekerja di Kabupaten Bekasi saja sedikit. Faktanya kita tempatnya pabrik, tapi juga penyumbang pengangguran tertinggi se Jawa Barat. Kita nomor dua setelah Karawang,” tuturnya.
“Solusinya pemerintah daerah semakin menekan ke perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, pabrik untuk sebanyak-banyaknya menyerap tenaga kerja yang khususnya dari Bekasi, diprioritaskan. Kalau memang belum memenuhi kriteria, hayu kita sama-sama cari solusinya, bagaimana bisa mencapai kriteria tersebut yang dikehendaki,” sambungnya. (adv/pra)