
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Enam anggota geng remaja yang menamakan kelompoknya “Enjoy Setu” dibekuk Satreskrim Polres Metro Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka kerap mencari lawan untuk tawuran dan menyiarkan aksinya secara langsung melalui media sosial.
Keenam pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor milik lawan mereka yang melarikan diri saat tawuran di Kampung Jegang Desa Sukasejati Cikarang Selatan, pada 22 Juni lalu. Enam orang yang ditangkap masing-masing inisial AS (22), MI (22), AS (23), NF (25), MAR (21), dan LY (21).
Menurut keterangan yang diperoleh polisi dari pelaku, kelompok ini beranggotakan sekitar 20 orang, mayoritas pelajar dan lulusan baru yang tinggal di wilayah Setu.
Dalam mencari lawan, mereka biasa menggunakan siaran langsung Instagram dan menentukan lokasi pertemuan secara acak melalui direct message (DM) atau pesan langsung, baik di sekitar Bantargebang, Setu, hingga Cikarang Selatan.
Selama tiga bulan terakhir, kelompok ini tercatat terlibat dalam 10 aksi tawuran di berbagai tempat, dua di antaranya menyebabkan korban luka, yakni di Bantargebang dan Cikarang Selatan.
“Bulan kemarin (Juni) tiga kali, bulan ini (Juli) empat kali, bulan sebelumnya lebih dari 20 kali tawuran yang dapat musuh 10 kali,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, saat menginterogasi para pelaku di depan awak media, Senin (14/7).
Ia menyebut, kelompok ini kerap membawa senjata tajam saat tawuran. Dalam kejadian terakhir, mereka telah sepakat untuk bertemu dan tawuran di Kampung Jegang.
Setelah lawannya kabur, keenam pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya seharga Rp5 juta. Uang hasil penjualan dibagi untuk keperluan bersama.
Sampai pada Jumat (27/6) keenamnya diamankan petugas kepolisian di tempat berbeda.
“Kelompok tersangka mengejar kelompok korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis cocor bebek sehingga korban terjatuh. Lalu korban kabur meninggalkan sepeda motornya, kemudian kembali ke TKP tapi sudah tidak ada (motornya,red,” tambahnya.
Kini, keenamnya telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Satu orang lainnya yang diduga pemilik akun Instagram kelompok, RM, masih buron.
Barang bukti yang disita meliputi dua bilah senjata tajam jenis cocor bebek, empat unit handphone, satu BPKB dan STNK asli sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi B 5292 FSN milik korban.
“Para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 362 KUHP serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” tutup Mustofa. (ris)