
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan ahli waris warga Jatikarya menggelar tawasulan dan doa bersama di Posko Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo Jalan Raya Kalimanggis Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, Sabtu (1/3).
Mereka berkumpul dalam ikhtiar spiritual, memohon titik terang atas perjuangan panjang yang telah mereka tempuh selama 25 tahun dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Dipimpin oleh Ustaz Sulaeman Pembela, acara ini bukan sekadar ritual ibadah, tetapi juga simbol perlawanan batin terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan.
BACA JUGA: Ahli Waris Jatikarya Merasa Dipermainkan Pengadilan
“Kami berdoa, memohon pertolongan Allah agar Presiden Prabowo, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri Bekasi berpihak kepada kami yang telah dizalimi. Kami ingin hak kami dikembalikan setelah sekian lama menunggu tanpa kepastian,” ujar Sulaeman.
Menurut Sulaeman, upaya hukum telah dilakukan sejak lama, mulai dari Pengadilan Negeri Bekasi, BPN Bekasi, DPR, hingga Mahkamah Agung, namun belum membuahkan hasil yang diharapkan.
“Kami sudah cukup bersabar. Sekarang, kami ingin menemui langsung Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, yang kami percaya memiliki hati baik dan akan mendengar suara kami,” tambahnya.
Perwakilan warga, Sarifudin, menegaskan bahwa mereka ingin menagih janji Prabowo, yang pernah disampaikan saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
BACA JUGA: Layanan Nikah Tetap Buka Selama Ramadan di Kota Bekasi
“Dulu beliau mengatakan akan mengembalikan tanah ini kepada kami. Kini saatnya kami meminta realisasi janji tersebut,” katanya.
Sengketa ini bermula dari penggusuran lahan seluas 4,2 hektare yang kini digunakan untuk jalan Tol Cimanggis-Cibitung, yang mulai beroperasi sejak April 2023.
Kementerian PUPR sebenarnya telah membayarkan ganti rugi sebesar Rp218 miliar, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi sejak 2017. Namun, hingga kini, warga belum menerima hak mereka.
Tak hanya itu, warga juga menuntut ganti rugi atas tanah yang kini dijadikan rumah dinas Mabes Pati.
Kuasa hukum warga, Dani Bahdani, menjelaskan bahwa proses hukum telah berlangsung sejak tahun 2000.
Berdasarkan putusan PN Bekasi No. 199/PDT.G/2000/PN BKS, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No. 218 PK/PDT/2008 dan PK 2 No. 815/PDT/2018, tanah seluas 381.189 meter persegi dari total 48,5 hektare telah dinyatakan sebagai milik warga Jatikarya.
Putusan tersebut juga telah menetapkan sita jaminan atas lahan sengketa sejak tahun 2000. Bahkan, pada 2001, ada putusan provisi yang secara tegas melarang Dephan RI dan Mabes TNI untuk membangun di atas tanah tersebut.
Namun, kemunculan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset negara, justru menjadi penghalang baru bagi warga.
“Sebelum UU ini ada, sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah ini milik masyarakat. Jadi, bagaimana bisa tiba-tiba diakui sebagai aset negara?” kata Dani.
Setelah menggelar doa bersama, ahli waris berencana berangkat ke Istana Negara pada Rabu mendatang. Mereka bertekad untuk menemui langsung Presiden Prabowo dan menyampaikan tuntutan mereka yang hingga kini masih terkatung-katung.
Dengan dasar hukum yang sudah jelas, warga berharap Presiden Prabowo dapat mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan dan menyelesaikan sengketa ini. (rez)