Beranda Metropolis 90 Bangli di Pinggir Kalimalang Ditertibkan 26 Mei 2025

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Senin (26/5) mendatang, menertibkan puluhan bangunan liar di bantaran Kalimalang, tepatnya di sekitar kawasan Universitas Islam 45 (Unisma).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menyampaikan bahwa penertiban akan menyasar 30 hingga 90 bangunan semi permanen yang mayoritas difungsikan sebagai warung kopi (warkop) dan tidak memiliki izin resmi.
“Rencana penertiban akan dilakukan tanggal 26 Mei. Bangunan yang disasar berada di sepanjang bantaran Kalimalang, jumlahnya diperkirakan antara 30 sampai 90 unit,” ujar Karto, Kamis (22/5).
BACA JUGA: 600 Bangli di Bekasi Timur Segera Ditertibkan, Dimulai dari Kalimalang
Ia menjelaskan, tugas Satpol PP hanya sebatas pelaksana teknis di lapangan, sementara kewenangan perencanaan dan penataan berada di tangan Dinas Tata Ruang (Distaru).
“Pelaksanaan teknisnya di bawah Distaru. Satpol PP hanya melaksanakan eksekusi penertiban sesuai arahan,” katanya.
Karto menegaskan bahwa sebagian besar bangunan merupakan warkop yang dibangun tanpa izin. Ia juga membantah klaim sejumlah pedagang yang mengaku telah mengantongi izin dari Perum Jasa Tirta (PJT).
“Mayoritas bangunan itu warkop. Beberapa pedagang mengaku punya izin dari PJT, tapi setelah kami cek, PJT tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang terdampak.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Jadwalkan Penertiban Bangli Kalimalang Samping Unisma Pekan Depan
“Sudah kami sosialisasikan sebelumnya kepada para pedagang,” ujarnya.
Rencana penertiban ini menuai keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya meminta pemerintah memberikan solusi sebelum melakukan pembongkaran.
“Jangan sampai UMKM dimatikan. Harus ada tempat pengganti. Pemerintah sebaiknya duduk bersama mencari solusi,” ucapnya.(rez)