Beranda Berita Utama 50 Persen Unit di Apartemen Kota Bekasi Beroperasi Bak Hotel

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wacana pengenaan pajak terhadap penyewaan unit apartemen kembali mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin (19/5). Praktik penyewaan apartemen dinilai semakin menyerupai bisnis penginapan dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
Saat ini, hampir 50 persen unit di apartemen Kota Bekasi disewakan, baik secara harian maupun bulanan. Aktivitas ini dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau melalui agen. Diperkirakan terdapat 300 hingga 400 agen penyewaan apartemen yang aktif di wilayah ini.
Ketua Asosiasi Rental Apartemen Indonesia (ARAI), Candra Halim, mengatakan pihaknya tidak menolak pajak, namun mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum yang jelas.
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim Soroti Alih Fungsi Apartemen
“Pertanyaan kami sederhana: bentuk pajaknya seperti apa, payung hukumnya mana, dan apa hak pelaku usaha setelah membayar pajak?,” ujar Candra, Selasa (20/5).
Ia menambahkan, para agen siap membayar pajak jika bisnis mereka diakui secara resmi oleh pemerintah. Pengakuan ini diharapkan berdampak pada peningkatan dukungan, mulai dari pelatihan hingga pengawasan terhadap agen ilegal.
“Kalau disupport, kami bisa bekerja lebih profesional. Pemerintah juga bisa membantu dengan pelatihan pemasaran dan penyusunan standar layanan,” ungkapnya.
Saat ini, penyewaan apartemen harian banyak diminati karena menawarkan fasilitas lengkap dengan harga sewa mulai dari Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per malam. Hal ini membuat konsumen beralih dari hotel ke apartemen karena dianggap lebih terjangkau dan fleksibel.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak
Salah satu agen penyewaan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa di satu apartemen saja, dari 1.157 unit, sekitar 150 unit dikelola oleh 32 agen. Para agen ini tergabung dalam paguyuban guna mengatur persaingan dan menjaga keamanan lingkungan apartemen, terutama untuk penyewa harian.
“Yang kami awasi ketat itu sewa harian. Sirkulasi orangnya cepat dan beragam, itu bisa berdampak ke lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi pengelola, penyewaan unit apartemen juga membantu pemilik dalam membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Menurut Aji Ali Sabana, pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point, banyak pemilik membeli unit bukan untuk ditinggali, melainkan sebagai investasi.
“Penyewaan ini sangat membantu pemilik untuk tetap membayar IPL. Jika 80 persen pemilik unit membayar IPL, maka operasional gedung bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, P3SRS turut menjaga keamanan dan kenyamanan dengan menerapkan standar pengawasan bagi penyewa maupun agen.
Data terakhir mencatat sekitar 40 titik apartemen di Kota Bekasi. Meski minat sewa sempat menurun karena ekonomi dan persaingan dengan apartemen baru, pelaku usaha menilai keberadaan agen tetap penting untuk menjaga kelangsungan bisnis dan stabilitas lingkungan hunian vertikal.(sur)