Beranda Metropolis 27 WNA Ditahan di Bekasi, Gunakan Perusahaan Fiktif Demi Izin Tinggal Investor

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menahan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal jenis investor dengan menggunakan perusahaan fiktif sebagai sponsor.
Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung sejak akhir April hingga pertengahan Mei 2025.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa para WNA tersebut mayoritas memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa E28 yang diperuntukkan bagi investor asing.
BACA JUGA: Penampungan CPMI Ilegal di Jatiasih Disegel
“Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa perusahaan yang menjadi sponsor mereka diduga fiktif. Ini merupakan penyalahgunaan izin tinggal yang serius,” ujar Iman dalam konferensi pers di Bekasi, Selasa (20/5).
Dari total 27 WNA, sebanyak 15 orang diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Sementara 10 lainnya melanggar Pasal 122 karena melakukan aktivitas di luar tujuan visa. Dua WNA asal Nigeria juga ditemukan overstay lebih dari tiga tahun.
DIDEPORTASI: Sejumlah puluhan Warga Negara Asing (WNA) dihadirkan saat ungkap kasus pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi, Selasa (20/5). RAIZA SEPTIANTO /RADAR BEKASI.
“Modusnya adalah mengaku sebagai investor, padahal tidak melakukan kegiatan investasi sesuai ketentuan,” jelas Iman.
Operasi penindakan dilakukan di lima titik, termasuk apartemen Grand Kamala Lagoon, Springlake, Kemang View, dan Taman Sari di Kota Bekasi, serta di sebuah perusahaan di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Warga Bekasi Tersandera jadi Admin Judol
Penindakan sempat diwarnai perlawanan dari beberapa WNA yang mencoba melarikan diri, namun seluruhnya berhasil diamankan. Saat ini, mereka ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iman menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses deportasi, penangkalan, dan kemungkinan penyidikan projustitia terhadap pelanggaran pidana keimigrasian.
“Jika ditemukan cukup bukti, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(rez)