Beranda Satelit 20 Tahun Tak Tersentuh, Bangli di Lahan PJT II Kini Ditertibkan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur Kecamatan Medansatria bersama Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sejumlah titik termasuk di Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Kalibaru Timur, bantaran Kali Kapuk dan bantaran Kali Pintu Air.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan, menjaga ketertiban lingkungan, serta mengantisipasi risiko banjir.
Camat Medansatria, Widy Tiawarman, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan program Keamanan, Ketertiban, dan Kenyamanan (K3) lingkungan.
“Beberapa titik sudah kami tertibkan. Tujuannya jelas, untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya,” kata Widy, Minggu (25/5).
Dalam proses penertiban, pihak kecamatan menggandeng unsur masyarakat seperti ketua RT, RW, hingga tokoh masyarakat untuk memastikan pelaksanaan berjalan kondusif.
Menurut Widy, sebanyak 400 bangli berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, tepatnya di sisi saluran Irigasi Gempol Kelurahan Medansatria, dari kawasan Alexindo hingga perbatasan DKI Jakarta. Sebagian besar bangunan tersebut berupa rumah permanen yang telah berdiri lebih dari 20 tahun.
“Lahan tersebut merupakan jalur inspeksi yang masuk dalam pengawasan PJT II. Banyak dari bangunan itu sudah tidak memiliki izin pemanfaatan lahan (SIPL) yang sah atau izinnya tidak lagi berlaku,” ujarnya.
Pihak kecamatan juga telah melakukan koordinasi dengan PJT II untuk memastikan legalitas bangunan dan meminta data warga yang memiliki SIPL aktif.
Lebih lanjut, Widy menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Wali Kota Bekasi dan Direktur PJT II terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan milik PJT II di wilayah Kota Bekasi.
“Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan jalan inspeksi sebagai alternatif mengurangi kemacetan, khususnya di Jalan Sultan Agung,” pungkasnya.(pay)