Beranda Cikarang 130 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bekasi Bentuk Koperasi Merah Putih, tapi Belum Langsung Beroperasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 130 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi resmi membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) setelah seluruhnya memiliki badan hukum. Dengan capaian ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil mencapai 100 persen pembentukan koperasi melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Meski demikian, koperasi tersebut belum langsung beroperasi. Rencananya, seluruh koperasi akan mulai beroperasi serempak pada Oktober 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan keberadaan Koperasi Merah Putih menjadi langkah strategis Pemkab Bekasi untuk memerangi praktik pinjaman online (pinjol) dan rentenir yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih
“Kita memerangi pinjol, kita memerangi rentenir. Masyarakat di setiap desa dan kelurahan bisa bergabung menjadi anggota Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut,” ucap Ida, Selasa (20/5).
Untuk mendukung keberlangsungan koperasi, Pemkab Bekasi telah menyusun business plan dan grand design sebagai panduan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Model koperasi pun akan disesuaikan dengan potensi lokal, seperti koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, serta usaha masyarakat berbasis kesehatan seperti klinik.
Menurutnya, 100 persen desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi telah membentuk Koperasi Merah Putih.
“Setelah koperasi terbentuk, tugas kita berikutnya adalah membina dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya, baik dari sisi manajerial, akuntabilitas, maupun etika kepemimpinan,” jelasnya.
BACA JUGA: DPMD Kabupaten Bekasi Dukung Program “Desa Cantik”
Ida menegaskan Pemkab Bekasi tidak akan memberikan bantuan keuangan atau gaji kepada pengurus koperasi. Semua insentif dan pengelolaan dana koperasi akan ditentukan oleh rapat anggota, sesuai prinsip demokrasi ekonomi.
“Koperasi bukan tempat mencari gaji. Kalau maju dan berkembang, tentu bisa meng-hire manajer profesional. Tapi semua keputusan di tangan rapat anggota,” terang Ida.
Sementara itu, Kepala Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara, Suhendra, menilai kehadiran koperasi dapat mencegah masyarakat terjerat bank emok maupun pinjol. Namun, ia mengingatkan bahwa koperasi harus bijak dalam menyalurkan pinjaman.
“Kadang masyarakat itu kalau duitnya dari pemerintah, minjemnya mau tapi balikinnya segen,” ucapnya.
Ia menilai potensi kredit macet harus diantisipasi karena dana yang digunakan bersumber dari negara dan wajib dipertanggungjawabkan.
“Kan nanti yang gantinya desa, makanya perlu diatur,” ucapnya.
Untuk menghindari kredit macet, pihaknya memilih tidak fokus pada koperasi simpan pinjam. Melainkan pada penjualan produk-produk kerakyatan seperti sembako, benih pertanian, hingga produk UMKM.
“Di Karangraharja memang kami belum menerima laporan tentang bank emok, jadi ke penjualan sembako saja,” ucapnya.
Meski badan hukum dan kepengurusan koperasi telah disahkan, ia menyebut koperasi masih menunggu arahan resmi mengenai waktu operasional dan permodalan.
“Terutama untuk modalnya, kami masih menunggu seperti apa. Info yang diterima nanti dibukanya serempak Oktober katanya dibukanya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ciledug Kecamatan Setu, Iing Solihin, menyambut positif kehadiran KMP. Ia menilai koperasi ini menjadi solusi alternatif terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi.
“Ini sangat bermanfaat, bisa menggantikan peran bank emok dan pinjol. Selain itu, koperasi ini bisa jadi mitra pelaku UMKM dan petani,” ujarnya. (and/ris)