Beranda Cikarang Warga Perumahan The Arthera Hill 2 Kecewa RDP Dibatasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Perumahan The Arthera Hill 2 di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru, kecewa usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (30/7). Pasalnya, mereka tidak bisa menyampaikan seluruh aspirasi akibat persoalan banjir yang sudah enam kali melanda perumahan dalam waktu kurang dari setahun.
RDP tersebut digelar oleh Komisi III DPRD dan menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari PT Prisma Inti Propertindo (Prisma Properties) selaku pengembang perumahan, Bank BTN Cabang Bekasi, BBWS Cisadane, dinas teknis, hingga perwakilan warga.
“Kami merasa kurang puas. Sebagai masyarakat awam, kami ingin menjelaskan semua masalah secara detail, tapi waktunya dibatasi,” ujar Ketua Paguyuban Warga The Arthera Hill 2, Gervirio Ezra Lolowang.
Gervirio mengatakan, banjir yang dialami warga bukan sekadar genangan biasa. Melainkan penderitaan yang berdampak pada kerugian materi.
“Yang kami rasakan ini sebuah penderitaan. Banjir merusak kendaraan, alat elektronik, dan barang rumah tangga. Tapi DPRD tidak membahas kerugian itu. Kami datang ke wakil rakyat supaya aspirasi kami bisa ditampung dan diperjuangkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, warga memiliki dua tuntutan utama. Yakni penyelesaian masalah banjir dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
”Permohonan kami itu ada dua. Yaitu supaya tidak banjir lagi dan ganti rugi materi. Tapi yang diakomodir hanya masalah banjir, masalah ganti rugi tidak dimasukan pada notulen hasil rapat,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Ari Wibowo, membantah tudingan bahwa dirinya membatasi warga saat menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan, pembahasan dalam rapat diarahkan untuk fokus pada penanganan banjir dan kebijakan penangguhan cicilan dari bank.
“Kami bukan membatasi, tapi fokus pada masalah banjir dan penangguhan cicilan bank. Kalau bicara ganti rugi, itu bisa melebar dan bukan kewenangan kami,” jelas Ombi.
Ia menyebut hasil RDP akan menjadi bahan kajian, termasuk menelusuri rekomendasi perizinan dari dinas teknis.
“Dinas SDABMBK sedang mengkaji masalah banjir bersama konsultan. Hasilnya akan jadi acuan pengembang. Sementara BBWS Cisadane juga akan menormalisasi Kali Cikarang,” ujarnya.
Sementara, Legal PT Prisma Inti Propertindo, Ratna, mengungkapkan terkait penanganan banjir, pihaknya saat ini masih menunggu hasil kajian dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
“Kami lusa (Jumat 1/8) akan bertemu kembali untuk membahas dalam penanganan banjir yang juga melibatkan konsultan supaya hasil rekomendasi bisa menyelesaikan masalah banjir,” jelasnya. (and)