Warga Jatibening Baru Tuntut Ganti Rugi Tanah untuk Pompa Air ke Pemkot Bekasi

1 month ago 58

Beranda Berita Utama Warga Jatibening Baru Tuntut Ganti Rugi Tanah untuk Pompa Air ke Pemkot Bekasi

TUNTUT: Rohanih (kanan) bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Pemkot Bekasi meminta Pemkot membayar ganti rugi lahan yang terpakai untuk rumah pompa di wilayah Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (9/12).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rohanih (63), warga Jatibening Baru didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menuntut kepastian ganti rugi atas pemakaian tanahnya untuk pompa air.

Rohani bersama kuasa hukumnya merangsek masuk kompleks Balai Kota untuk menemui Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad usai apel pagi, Senin (9/12).

Rohani ingin mendapatkan kepastian ganti rugi atas penggunaan tanahnya yang saat ini digunakan menjadi rumah pompa air Kali Lengkak di Jalan KH Agus Salim RT 04 RW 07 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

Dari total tanah seluas 400 meter persegi milik Rohanih, 70 meter diantaranya terpakai untuk rumah pompa yang dibangun pada 2019 silam.

BACA JUGA: Galian Pipa di Jalan Kalimalang Bikin Semrawut

Kuasa hukum Rohanih, Henri Marianto Lumban Tobing menyampaikan bahwa ia dan kliennya tidak puas dengan jawaban yang didapat dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kliennya hanya mendapatkan janji tanpa ada kepastian waktu kapan ganti rugi lahan akan dibayar oleh Pemkot Bekasi.

“Benar atau tidaknya itu saya bilang tadi kan abu-abu. Harapan kita masyarakat sebagai pemilih lahan tentu dong ada tanggalnya (kapan dibayarkan),” ungkapnya, Senin (9/12).

Henri menyebut bahwa jawaban yang ia dan kliennya terima pada pertemuan kemarin terkesan hanya mengulur-ulur waktu. Kliennya berharap sebagian tanah yang sudah terpakai untuk rumah pompa tersebut segera dibayarkan ganti ruginya.

Total luas lahan milik kliennya di wilayah tersebut seluas 400 meter, total lahan yang terpakai diperkirakan mencapai 100 meter berikut dengan jalan masuk ke rumah pompa. Hal ini baru diketahui oleh kliennya pada tahun 2022.

BACA JUGA: Pekerjaan Konstruksi Tol Becakayu Seksi 2B Dilanjut 2025

“Artinya dalam tahun 2022 tahu, klien saya sudah melakukan klarifikasi terhadap pemerintah. 2022, 2023, 2024 belum ada penyelesaian,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Bekasi, Saut Hutajulu, menyampaikan bahwa Rohanih bersama dengan kuasa hukumnya telah bertemu dengan Pj Wali Kota Bekasi. Dalam pembahasannya, Saut menjelaskan bahwa Pj Wali Kota Bekasi baru mendapatkan laporan ini, serta menyampaikan Pemkot akan membayar ganti rugi lahan tersebut.

Hanya saja, ada mekanisme pengangguran yang harus ditempuh sampai uang ganti rugi bisa dibayarkan. Proses penganggaran akan didahului oleh kajian dari tim apresial guna menilai tanah tersebut.

“Karena anggaran sudah ketuk palu, maka usulannya di ABT (Anggaran Belanja Tambahan),” ungkapnya.

Usulan ABT diperkirakan pada Juni, sampai dengan pembayaran ganti rugi bisa terealisasi diperkirakan September atau Oktober 2025 mendatang.

“Bukan memperlambat, tapi mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan daerah tentang bagaimana penganggaran sebuah kegiatan di pemerintah kota,” tambahnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |