Beranda Berita Utama Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Bekasi Color Run LightFest 2025 Batal Digelar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa event Bekasi Color Run LightFest 2025 batal digelar di wilayahnya.
“Sudah dinyatakan nggak jadi,” ujar Tri saat ditemui di gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (2/9).
Sementara, panitia penyelenggara itu juga telah menyampaikan pengumuman batalnya acara lari tersebut.
“Dengan ini kami informasikan bahwa event Bekasi Color Run LightFest yang semula dijadwalkan pada 7 September 2025, dengan berat hati dibatalkan,” tulis pengumuman yang diunggah melalui stori Instagram @colorrunlightfest.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keputusan yang diambil bukan sesuatu yang mudah. Selain itu tak dipungkiri menimbulkan negatif.
BACA JUGA: EO Bekasi Color Run LightFest 2025 Dua Kali Diundang Mangkir, Izin Acara Tak Dikeluarkan
“Kami menyadari keputusan ini bukan hal yang mudah dan dapat menimbulkan kekhawatiran maupun pikiran negatif. Namun, keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan teknis demi kenyamanan dan kelancaran bersama,” lanjutnya.
Terkait pengembalian, dapat disampaikan melalui pesan Instagram. Panitia siap menerima kritik dan saran.
“Terkait refund atau pengembalian dana, dapat disampaikan melalui Direct Message (DM) instagram resmi kami. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran dari seluruh peserta,” tegasnya.
Sebagai penutup, panitia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi dan sangat berterima kasih atas dukungan serta pengertian seluruh peserta,” tutupnya.
BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2025/08/14/ketua-mui-bekasi-color-run-lightfest-tidak-dapat-dilaksanakan/
Diberikan sebelumnya, pada Rabu (13/8), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, mengatakan bahwa event Bekasi Color Run LightFest 2025 tidak dapat dapat dilaksanakan di Kota Bekasi.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan hasil rapat antara MUI dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi.
“Rapat sudah dilakukan Jumat kemarin, keputusannya tidak (dapat,red) dilaksanakan, sepakat,” ujar Saifuddin.
Ia menjelaskan alasan tidak dapat dilaksanakannya acara tersebut di Kota Bekasi. Pertama, acara itu disebut terindikasi mengandung unsur LGBT. Kedua, dinilai tidak mendidik bagi generasi muda
“Karena itu terindikasi ada unsur LGBT, yang kedua itu terindikasi mubazir dan tidak mendidik generasi muda,” tuturnya.
“Karena biasanya yang terlibat dalam color run itu adalah mereka yang anak umur produktif,” imbuhnya.
Saifuddin juga menegaskan bahwa Bekasi Color Run LightFest 2025 tidak memiliki unsur olahraga. Menurutnya, acara tersebut hanya hiburan.
“Tidak, tidak ada unsur olahraga itu, itu cuma hura-hura. Dan tidak ada dasar-dasar yang melegalkan kegiatan-kegiatan seperti itu,” ujarnya. (oke)