Beranda Entertainment Bukan Pelanggar Etik, Tapi Korban Hoaks! Uya Kuya Resmi Diaktifkan Lagi Sebagai Anggota DPR
Potret Uya Kuya. Foto/Instagram @putri_zulhas
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar pada Rabu (5/11) menarik perhatian publik.
Sidang tersebut dihadiri oleh lima anggota DPR RI nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir, untuk mendengarkan hasil putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang menimpa mereka.
Dari hasil sidang, MKD menyatakan bahwa Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Dalam keputusannya, MKD justru menilai Uya Kuya merupakan korban hoaks atau berita palsu yang sempat viral di media sosial.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin membacakan langsung hasil putusan sidang tersebut.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Imron Amin saat membacakan putusan.
MKD menilai bahwa video Uya Kuya berjoget di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang sebelumnya viral tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan gaji anggota dewan, seperti yang sempat disebarkan dalam berita palsu di media sosial.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” tambah Imron.
Menurut MKD, satu-satunya kekeliruan Uya Kuya adalah tidak cepat menanggapi hoaks yang beredar, sehingga kemarahan publik sempat meluas. Akibatnya, Uya bahkan menjadi korban amuk massa, rumahnya dilaporkan mengalami penjarahan akibat kesalahpahaman publik.
Baca Juga: Momen Rara Ngaku-ngaku Jadi Pawang Hujan di Konser BLACKPINK, Berujung Diusir Petugas!
“Karena itu, nama baik Teradu 3 Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI,” tegas MKD.
Dengan demikian, MKD resmi mengembalikan status aktif Uya Kuya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional).
Selain Uya Kuya, MKD juga memutuskan bahwa Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan mengembalikannya sebagai anggota DPR aktif.
“Mahkamah menyatakan Teradu 5, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik dan dikembalikan sebagai anggota DPR aktif,” ujar Majelis MKD.
Keduanya, Uya Kuya dan Adies Kadir dipulihkan hak, status, serta kehormatan sebagai anggota DPR setelah sempat menjalani masa nonaktif selama proses pemeriksaan.
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada ketiganya dengan durasi berbeda-beda:
-Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan sejak putusan dibacakan.
-Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
-Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.
Ketiga sanksi tersebut berlaku efektif sejak tanggal putusan dibacakan oleh MKD.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Siap Hadapi Hukum Negara dan Adat Soal Candaan Toraja
Kasus ini bermula dari beredarnya video Uya Kuya berjoget di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang kemudian disertai narasi bahwa anggota DPR sedang bersenang-senang di tengah isu kenaikan gaji dewan.
Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan kemarahan publik.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, MKD menyimpulkan bahwa video itu tidak memiliki kaitan dengan isu gaji dan konteksnya telah dimanipulasi oleh pihak tak bertanggung jawab.(ce2)

3 hours ago
7

















































