Beranda Cikarang Wacana Pergantian Sekda Kabupaten Bekasi Mencuat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wacana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi mencuat.
Hal itu setelah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengungkapkan kemungkinan perubahan dalam struktur pemerintahan daerah.
Dalam pernyataannya di Gedung Bupati Bekasi, Selasa (5/3), Bupati Ade menyatakan, meskipun belum ada keputusan pasti, dirinya membuka diri terhadap segala konsekuensi politik yang mungkin timbul.
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tinjau Pelayanan Publik Tiga OPD
“Nanti kita lihat. Saya terbuka terkait masalah politik. Apa yang menjadi konsekuensi pasangan calon akan tetap kita junjung nilai-nilainya,” ujar Ade.
Saat ini, jabatan Sekda Kabupaten Bekasi dijabat oleh Dedy Supriyadi. Bupati Ade menambahkan, jika pergantian Sekda benar-benar terjadi, hal tersebut bukan semata-mata untuk melakukan “pemisahan” di kalangan pejabat.
Akan tetapi lebih kepada upaya memperkuat kinerja pemerintahan.
“Niat kami kan bukan serta merta mengkotak kotakan pejabat. Melainkan mengajak bagaimana bekerja dengan baik,” ujarnya.
Bupati Ade juga menegaskan bahwa jika pergantian Sekda dilaksanakan, dirinya yakin bahwa Dedy Supriadi sebagai Sekda yang saat ini menjabat, akan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
BACA JUGA: Pesan Sekda untuk Pegawai di Bulan Ramadan: Tingkatkan Kualitas Diri dan Kinerja
“Walaupun nanti Sekda ada pergantian. Sekarang Sekda dijabat Pak Dedy, itupun masih golongan kita. Beliaupun (Dedy) pasti akan menerima kalaupun nanti akan ada pergantian,” ucapnya.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Adi Susila menjelaskan bahwa pergantian Sekda merupakan hak prerogatif bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Itu memang kewenangan bupati. Ketentuannya begitu mulai sekda kebawah ya kewenangan bupati,”ucap Adi Susila.
Ia menekankan bahwa hubungan antara bupati dan Sekda harus selaras, dengan visi dan misi yang sejalan agar program kerja pemerintah daerah bisa terealisasi dengan optimal.
Meskipun bupati memiliki kewenangan penuh dalam pergantian Sekda, Adi menegaskan pentingnya transparansi dalam proses tersebut, terutama dalam mekanisme open bidding.
“Tentunya harus ada open biding terlebih dahulu dan yang boleh daftar hanya eselon II dan golongan 4c kalau tidak salah ya. Setidaknya jabatan Sekda ini kan merupakan jabatan ASN tertinggi di tingkat pemerintah daerah. Jadi ada persyaratan tertentu,” ucapnya.(and)