Beranda Berita Utama Viral Mobil Barracuda Tabrak dan Lindas Pria Berjaket Ojol saat Kericuhan Demo di Jakarta, Ini Kata Kompolnas

RADAR BEKASI.ID, BEKASI – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil barracuda menabrak dan melindas seorang pria berjaket ojek online (ojol) di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir (Benhil) II Jakarta, Kamis malam (28/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat mobil rantis tersebut hendak membubarkan massa yang bentrok dengan aparat saat kericuhan demo di depan Gedung DPR RI.
Dalam rekaman, kendaraan sempat berhenti sebentar setelah menabrak, kemudian melindas dan terus melaju. Beberapa massa kemudian berupaya mengejar dan menghentikan laju mobil milik kepolisian tersebut.
Menanggapi viralnya insiden tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam, meminta Polda Metro Jaya dan jajaran untuk melakukan pendalaman. Bila terbukti, tindakan tegas sesuai aturan harus segera dilakukan.
”Kami juga mendapatkan video yang beredar tersebut, mobil rantis Brimob yang melindas ojol dan penting untuk segera dilakukan identifikasi oleh Polda Metro Jaya siapa yang mengendarai mobil rantis, itu pertama segera ambil tindakan,” ujarnya, Kamis (28/8) malam, dikutip dari Jawa Pos.com.
“Yang kedua penting untuk mengidentifikasi siapa korbannya ya dan mengambil langkah-langkah efektif untuk korban tersebut,” imbuhnya.
Anam memastikan Kompolnas akan melakukan pengawasan selama proses penanganan. Namun, ia menekankan seluruh dinamika aksi demo harus didalami terlebih dahulu, termasuk soal rantis Brimob yang terekam melindas pengemudi ojol, identitas pengendara rantis, dan kondisi korban.
Termasuk mengenai rantis Brimob Polri yang terekam melindas pengemudi ojol, pengendara rantis tersebut, dan kondisi pengemudi ojol itu.
”Setelah mengidentifikasi siapa pengendara mobil rantis tersebut, segera melakukan pemeriksaan,” kata Anam.
Selain itu, Anam turut menyerukan agar seluruh massa aksi demo dimana pun melaksanakan penyampaian pendapat sesuai dengan aturan dan ketentuan. (oke/jpc)