Beranda Entertainment Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Aborsi LM

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Terdakwa Vadel Badjideh dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Vadel membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
“Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Rio Barten, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Antara pada Selasa (2/9/2025).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut berlangsung secara tertutup dan daring (online), mengikuti situasi serta kondisi terkini di Jakarta. Rio menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengatakan pihaknya tidak dapat mengungkapkan isi dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan.
Baca Juga: Ramalan Hard Gumay Terbukti? Uya Kuya Diramal Terlibat Kontroversi Besar di Dunia Politik
Namun, ia membenarkan bahwa dakwaan terhadap kliennya berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta aborsi.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Nikita menuding Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM.
Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal, dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ce2)