Beranda Cikarang UPTD PPA Ungkap Fakta Baru Kasus Anak Diduga Dihamili Ayah di Sukatani
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengungkap fakta baru terkait kasus rudapaksa hingga hamil yang dialami oleh anak perempuan inisial DN (17) oleh terduga pelaku JD (54), ayah kandungnya di Sukatani Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil asesmen tim Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), DN mengalami tindakan pelecehan seksual oleh ayahnya sejak lama. Namun, rudapaksa baru terjadi saat DN menginjak dewasa.
“Dari hasil asesmen tim lapangan, anak ini mengalami pelecehan sudah lama. Informasinya bahkan dari masih kecil. Cuma mungkin untuk sampai persetubuhan ketika yang bersangkutan sudah menginjak dewasa,” ucap Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi di Cikarang Pusat, Kamis (12/12).
Usai korban melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA pada Rabu (11/12), Fahrul menambahkan, pihaknya langsung memberikan pendampingan hukum dengan membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi dan melakukan visum di RSUD Kabupaten Bekasi.
Selain itu, pihaknya juga menurunkan satu tenaga ahli psikolog beserta pendamping psikolog untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Menurutnya, penguatan psikologis yang dilakukan secara berkala bertujuan agar korban yang saat ini tengah hamil tidak lagi merasa takut atau depresi.
“Pemeriksaan psikologisnya kita menunggu permintaan dari kepolisian. Pemeriksaan psikologis ini untuk menguatkan penyidik kepolisian karena bagian dari alat bukti, supaya perkaranya sampai ke pengadilan,” tambahnya.
Fahrul memastikan bahwa korban tidak mengalami kekerasan fisik, melainkan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban hamil. Terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah diamankan oleh petugas kepolisian. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika korban memerlukan perlindungan fisik di rumah aman.
BACA JUGA: Anak Diduga Dihamili Ayah Kandung di Sukatani
“Karena ayahnya sudah diamankan, kemungkinan anak ini bisa kita kembalikan ke keluarganya,” kata Fahrul.
Dalam satu pekan ini, Fahrul mencatat terdapat dua kasus pelecehan seksual yang sama-sama dilakukan oleh ayah kandungnya. Selain di Sukatani, juga terjadi di Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Namun, kasus di Cabangbungin diselesaikan secara kekeluargaan, karena pihak keluarga tidak ingin memperpanjang masalah.
“Cuma yang di Cabangbungin itu belum hamil. Jadi mayoritas si keluarga besar tidak mau melaporkan, misalkan istri atau ibu kandungnya ini rata-rata tidak mau melapor,” tuturnya.
Fenomena pelecehan seksual yang sebagian besar dilakukan oleh ayah kandung atau ayah sambung ini, lanjut Fahrul, terkuak bukan atas laporan orang terdekat. Korban memilih menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dekatnya atau guru, yang kemudian melaporkan ke orangtua korban.
“Jadi ketika ayahnya melakukan seperti itu, justru dari keluarga dekat yang tidak mau melapor. Jadi banyak itu melapor lewat guru, komunitas, tetangga atau relawan,” katanya.
Fahrul mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami pelecehan seksual maupun fisik untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian atau UPTD PPA di tingkat kecamatan. (ris)