
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bekasi kembali menambah akses pelayanan paspor dengan membuka Unit Layanan Paspor (ULP) di Mal Plaza Cibubur. Peresmian dilakukan pada Selasa (9/9).
ULP ini menjadi unit ketiga setelah sebelumnya beroperasi di Mall Grand Metropolitan dan Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi.
Kehadiran layanan baru ini diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen perjalanan tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor pusat.
“Kebetulan wilayah kerja kami mencakup Kota dan Kabupaten Bekasi. Supaya masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor, kami membuka layanan di Plaza Cibubur,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Imigrasi Bekasi, B. Oni Armadya.
Menurut Oni, ULP Plaza Cibubur beroperasi enam hari dalam sepekan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, dengan layanan reguler yang memerlukan waktu proses tiga hari kerja setelah pembayaran billing.
“Di sini kami tidak ada jeda istirahat siang. Pelayanan berjalan penuh dari buka sampai tutup,” jelasnya.
Berbeda dengan ULP di Grand Metropolitan yang menyediakan layanan One Day Service (ODS), ULP Plaza Cibubur hanya melayani pengurusan paspor normal.
Lokasi Plaza Cibubur dipilih karena strategis, berada di perbatasan Bogor, Depok, dan Jakarta Timur. Dengan sistem online, masyarakat dari berbagai daerah bisa memanfaatkan layanan ini, tidak hanya warga Bekasi.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Kasi Yanverdoklan), Yopi Ariansah, menambahkan pembukaan ULP Plaza Cibubur merupakan bagian dari upaya memperluas akses layanan keimigrasian.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh dokumen keimigrasian tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ujarnya. (rez)