Tunjangan Transportasi DPRD Kota Bekasi Sebulan Segini, Ketua DPRD: Kena Potong Pph 21

1 day ago 12

Beranda Bekasi Tunjangan Transportasi DPRD Kota Bekasi Sebulan Segini, Ketua DPRD: Kena Potong Pph 21

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi saat memimpin Rapat Paripurna DPRD, beberapa waktu lalu. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi memiliki tunjangan transportasi yang nominalnya mencapai puluhan juta per bulan.

Tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No. 37 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Dalam Pasal 20 Perwal 37/2024 disebutkan, tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi yang dibayarkan setiap bulan, dan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pemotongan PPh Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD, Apa dan Bagaimana

Ketua: Rp23.000.000

Wakil Ketua: Rp22.000.000

Anggota: Rp21.000.000

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi membenarkan adanya tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, tunjangan transportasi uang diterima itu tidak utuh jumlah nominalnya karena sudah dipotong pajak Pph 21. “Kita (DPRD) kena pajak Pph juga sama dengan rakyat, tidak ditanggung negara,” ungkapnya, Jumat (5/9/2025).

Menurut Sardi, anggota DPRD Kota Bekasi tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas. Tunjangan transportasi inilah sebagai gantinya. “Tapi tetap mengacu kepada Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Perwal. DPRD ini levelnya eselon II,” imbuhnya.

Sardi menjelaskan, tunjangan transportasi DPRD Kabupaten/Kota berbeda dengan tunjangan DPR RI. Jika DPR mendapat tunjangan sebagai pengganti rumah dinas di Kalibata, maka untuk DPRD Kabupaten/Kota sudah sejak beberapa tahun lalu diatur tanpa rumah dinas dan kendaraan dinas, sehingga diganti dengan tunjangan transportasi.

“Beda dengan DPR RI. DPRD Kota Bekasi sejak beberapa periode lalu sudah tidak ada mobil dinas. Maka, ada tunjangan transportasi dan dipotong Pph 21 dan tidak ada kenaikan sampai hari ini,” ucap Sardi.

Terpisah, pengamat Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro mengakui secara regulasi hak-hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD sudah diatur.

Namun, menurutnya dalam konteks kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih sulit, dan beban yang ditanggung warga cukup besar, tidak relevan dengan tunjangan yang diterima para wakil rakyat tersebut.

“Nah, dari aspek ini, (emang sebetulnya secara regulasi sudah diatur apa-apa yang menjadi hak-hak keuangan dari anggota DPRD dan pimpinan. Tapi konteksualnya yang sekarang terjadi adalah situasi ekonomi yang belum begitu baik. Beban masyarakat terlalu besar,” jelas Riko.

Ia menekankan kepada para anggota DPRD, untuk dapat memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pasalnya, meski hak-hak keuangan DPRD bersifat legal, praktiknya tetap harus menyesuaikan dengan situasi sosial ekonomi masyarakat yang masih sulit hingga kini.

“Dengan demikian kiranya anggota DPRD dapat memahami suasana ekonomi dan tekanan masyarakat ketika dia mendesak hak yang menjadi miliknya. Meskipun itu sifat legal, namun dalam prakteknya harus menyesuaikan sosial ekonomi rakyat yang mereka wakili” pungkasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |