Beranda Bekasi Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi Tertinggi Rp53 Juta Terendah Rp46 Juta, Ketua DPRD: Diatur PP, Permendagri, PMK dan Perwal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selain tunjangan transportasi, DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 juga mendapatkan tunjangan perumahan.
Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No 81 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.
Nominal tunjangan perumahan bago anggota DPRD Kota Bekasi ini, besarannya bervariasi. Berikut rinciannya:
BACA JUGA: Tunjangan Transportasi DPRD Kota Bekasi Sebulan Segini, Ketua DPRD: Kena Potong Pph 21
Ketua DPRD: Rp53 juta
Wakil Ketua DPRD: Rp49 juta
Anggota DPRD: Rp46 juta
Disebutkan dalam pasal 19, tunjangan perumahan itu diberikan setiap bulan dan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menanggapi tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi ini.
Menurut Sardi tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi telah diatur regulasinya melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Yang jelas, tunjangan perumahan DPRD ini diatur Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). Tunjangan ini juga tidak bebas pajak. Ada pajaknya, yaitu PPh 21 dari situ,” ujar Sardi saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2025).
Adapun tunjangan perumahan itu, imbuh Sardi, diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang ditandatangani mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, 19 Oktober 2021.
Sardi menjelaskan, tunjangan perumahan DPR RI berbeda dengan DPRD Kabupaten/Kota. Jika DPR RI mendapat tunjangan sebagai pengganti rumah dinas di Kalibata, maka untuk DPRD Kabupaten/Kota sudah sejak lima tahun lalu diatur tanpa rumah dinas, sehingga diganti dengan tunjangan dan hingga kini tidak pernah mengalami kenaikan.
“Kalau DPRD Kabupaten/Kota dari lima tahun yang lalu, tahu sudah diatur, tidak ada rumah dinas, makanya sudah berbentuk tunjangan dari lima tahun yang lalu dan tidak ada kenaikan sampai hari ini,” ucap Sardi.
Terpisah, pengamat Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro mengakui secara regulasi hak-hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD sudah diatur.
Namun, menurutnya, dalam konteks kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih sulit, dan beban yang ditanggung warga cukup besar, tidak relevan dengan tunjangan yang diterima para wakil rakyat tersebut.
“Nah, dari aspek ini, (emang sebetulnya secara regulasi sudah diatur apa-apa yang menjadi hak-hak keuangan dari anggota DPRD dan pimpinan. Tapi konteksualnya yang sekarang terjadi adalah situasi ekonomi yang belum begitu baik. Beban masyarakat terlalu besar,” jelas Riko.
Riko menekankan kepada para anggota DPRD, untuk dapat memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pasalnya, meski hak-hak keuangan DPRD bersifat legal, praktiknya tetap harus menyesuaikan dengan situasi sosial ekonomi masyarakat yang masih sulit hingga kini.
“Dengan demikian kiranya anggota DPRD bisa memahami suasana ekonomi dan tekanan masyarakat ketika dia mendesak hak yang menjadi miliknya. Meskipun itu sifat legal, namun dalam prakteknya harus menyesuaikan dengan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (cr1)