Tujuh Guru Al Kareem Islamic School Mengundurkan Diri

8 hours ago 5

Beranda Metropolis Tujuh Guru Al Kareem Islamic School Mengundurkan Diri

MUNDUR: Sejumlah guru di sekolah swasta menunjukan surat pengunduran diri masal saat ditemui di Sekolahnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (16/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tujuh tenaga pengajar Al Kareem Islamic School memilih mengundurkan diri pada Jumat (13/6). Mereka mengaku mengalami perlakuan tidak layak selama bekerja, mulai dari beban kerja di luar kesepakatan, penahanan ijazah, hingga keterlambatan gaji.

Salah satu guru, Raihan Tri Wahyudi, mengungkapkan bahwa sejak hari pertama bekerja sebagai staf edukasi, ia justru lebih sering diminta membantu urusan pribadi pemilik yayasan.

“Tiap pagi saya harus antar anak beliau sekolah, kadang ke tempat les, bahkan belanja kebutuhan rumah tangga. Itu tidak pernah dijelaskan saat awal perekrutan,” kata Raihan. Ia juga menyebut jam kerja tak menentu, dari pagi hingga malam.

BACA JUGA: Al Kareem Islamic School Mendadak Tutup saat Ujian Susulan

Hal senada diungkapkan Anisa Dwi Zahra. Ia pernah disuruh membeli ayam goreng ke Jatiasih dan ditugaskan mengajar anak berkebutuhan khusus tanpa bekal pendidikan inklusi. “Saya tidak punya latar belakang itu, tapi tetap diminta menjadi terapis,” ujarnya.

Guru lainnya, Salsabila Syafwani, menyoroti soal keterlambatan pembayaran gaji dan potongan tanpa penjelasan. “Gaji tidak pernah dibayarkan tepat waktu. Potongannya juga tidak pernah dijelaskan,” katanya.

Para guru juga mempertanyakan klaim kurikulum Cambridge yang diusung sekolah tersebut. Menurut mereka, tidak ada pelatihan atau sertifikasi resmi yang diberikan sebagai standar pelaksanaan kurikulum internasional.

“Cuma dikasih tahu harus pakai bahasa Inggris. Tidak ada pelatihan atau sertifikasi seperti seharusnya,” ujar Raihan.

BACA JUGA: Orangtua Murid Keluhkan Operasional Sekolah Swasta di Bekasi Utara

Puncak ketegangan terjadi saat akses guru ke sistem sekolah, termasuk email dan jadwal, tiba-tiba dicabut tanpa pemberitahuan. Di saat yang sama, sejumlah kegiatan yang sudah dibayar orang tua seperti manasik haji, dibatalkan secara sepihak oleh pihak yayasan.

Menyikapi kondisi ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi langsung turun tangan. Wakil Ketua KPAD, Novrian, menyatakan telah menerima laporan dari sejumlah orang tua dan segera melakukan asesmen lapangan.

“Kami sudah temui lebih dari lima orang tua. Ada indikasi pelanggaran hak anak, seperti tidak adanya guru bersertifikasi untuk anak berkebutuhan khusus dan kegiatan belajar yang dibatalkan padahal sudah dibayar,” ungkap Novrian, Senin (16/6).

Ia juga menyoroti legalitas operasional sekolah yang mengklaim menyelenggarakan pendidikan dasar, meski jumlah siswa SD hanya dua orang. “Perlu dicek legalitasnya. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.

Selain itu, KPAD turut menyoroti penahanan ijazah para guru dan persoalan gaji yang tidak dibayarkan. Meski ijazah kini telah dikembalikan, kasus ini dinilai perlu ditinjau dari aspek hukum.

KPAD kini telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menjamin kelangsungan pendidikan siswa. Salah satu langkah konkret adalah memfasilitasi siswa jenjang TK agar dapat melanjutkan ke SD yang memiliki izin resmi.

“Kami ingin memastikan hak anak tetap terpenuhi. Dinas Pendidikan akan bantu proses pemindahan ke sekolah yang sah. Ini tentang masa depan anak-anak,” tegas Novrian. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |