Beranda Nasional Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim: Integritas Nomor Satu!

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Nadiem Anwar Makarim eks mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Nadiem ditetapkan tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Sesaat sebelum dirinya digiring ke mobil tahanan Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya mengaku tidak melakukan perbuatan apapun terkait kasus yang sedang menerpa dirinya.
BACA JUGA: Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem di gedung Kejaksaan Agung, pada Kamis (4/9/2025).
Pendiri aplikasi Gojek itu, menegaskan dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sepanjang hidupnya.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu, Allah akan melindungi saya, insyaallah,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut, penetapan tersangka ini bukan tanpa alasan, pasalnya penyidik juga telah menemukan alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
”Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada JAM Pidsus pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024,” terang Nurcahyo.
Nadiem tercatat sebagai tersangka kelima dalam perkara kasus korupsi laptop Chromebook. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun.
Lebih jauh dengan penetapan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Kamis 4 September 2025. (cr1)