Tak Hanya Menstruasi, Ini 8 Hal yang Membatalkan Puasa

1 week ago 12

Beranda Ramadan Tak Hanya Menstruasi, Ini 8 Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi. Hal-hal dapat membatalkan puasa, apa saja?. Foto: Freepik

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Puasa merupakan ibadah yang wajib bagi umat Islam pada bulan Ramadan dan juga dilakukan dalam ibadah sunnah lainnya. Agar puasa tetap sah, seseorang harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya.

Seperti yang diketahui, tidak semua orang bisa memenuhi puasa 29 hari atau 30 hari, contohnya seperti wanita yang sedang menstruasi. Namun rupanya tidak hanya itu saja, ada beberapa perkara yang ternyata dapat membatalkan puasa.

Melansir dari Baznas.go,id, berikut 8 Hal yang Membatalkan Puasa:

1. Berhubungan Suami Istri

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 187: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu…”

Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan ini, terdapat aturan khusus sebagai bentuk penggantiannya. Jika seseorang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa, maka ia diwajibkan membayar kafarat dengan cara memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu, ia harus mengganti puasanya dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga: Irema Jami Al Ijtihad Tambun Bangunkan Sahur dengan Gaya Penyiaran Radio

Apabila kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka sebagai gantinya, ia diwajibkan membayar denda dengan memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kilogram atau tiga per empat liter beras).

2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja. 

Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa, maka puasanya batal. Namun, jika dilakukan karena lupa, maka puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan.

3. Muntah Disengaja

Jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi secara tidak disengaja, maka puasanya tetap sah.

Hal ini berdasarkan hadist dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).

4.Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kubul Maupun Dubur

Meskipun tindakan tersebut berkaitan dengan metode pengobatan, tetap dapat membatalkan puasa. Misalnya, seseorang yang mengalami demam tinggi dan memerlukan pemberian obat melalui dubur, maka hal tersebut akan menyebabkan batalnya puasa.

Baca Juga: Jari Fiersa Besari Alami Mati Rasa hingga Turun Berat Badan 2 Kg usai Mendaki Gunung Carstensz

5.Keluar Air Mani dengan Sengaja

Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”. 

Sedangkan jika seseorang hanya berimajinasi atau berkhayal hingga mengeluarkan mani, puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam hati mereka, selama mereka tidak melakukannya atau mengungkapkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

6.Haid atau Nifas

Bagi perempuan, jika darah haid atau nifas keluar di siang hari, maka puasanya batal dan harus diganti di lain waktu setelah Ramadan. 

Hal ini mengacu pada hadits Bukhari, yang berbunyi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.

7.Gila atau Hilang Akal

Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau hilang akal di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat.

8.Keluar dari Islam atau Murtad

Ucapan atau tindakan yang menunjukkan seseorang keluar dari Islam atau murtad dapat membatalkan puasa. Misalnya, jika seorang Muslim yang sedang berpuasa mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dianggap batal. (ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |