Beranda Entertainment Tak Dipenjara, Fachri Albar Akan Jalani Rehabilitasi 6 Bulan di Lido

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Aktor Fachri Albar kembali berhadapan dengan hukum setelah terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9), majelis hakim yang dipimpin Iwan Anggoro Warsita menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap Fachri.
Hakim menyatakan Fachri terbukti bersalah menggunakan narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I,” ujar Iwan dalam persidangan.
Meski terbukti bersalah, Fachri tidak dijatuhi hukuman penjara. Hakim mempertimbangkan riwayat kasus serta kondisi sang aktor yang dinilai lebih tepat untuk menjalani rehabilitasi ketimbang pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido,” tambahnya.
Baca Juga: Begini Respons Zack Lee Usai Rumahnya Porak-Poranda Imbas Amarah Massa pada Nafa Urbach
Vonis ini menjadi catatan ketiga bagi Fachri terkait kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2007, kemudian kembali terseret kasus serupa pada 2018.
Kemudian, pada 20 April 2025, Fachri kembali diamankan pihak kepolisian di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ketiganya kini masih berjalan dengan nomor perkara 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt. Proses hukum masih berlanjut, dan vonis rehabilitasi menjadi keputusan terbaru yang diambil oleh majelis hakim.
Dengan vonis ini, Fachri Albar akan menjalani program rehabilitasi di bawah pengawasan BNN selama enam bulan penuh.(ce2)