Beranda Politik Tak Ada Gugatan ke MK, Penetapan Pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi Paling Lambat 16 Desember 2024
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024.
Berdasarkan hal tersebut, pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada akan segera ditetapkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi, yakni pada 15 atau 16 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengungkapkan bahwa sempat ada temuan dari Panwascam Cabangbungin terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa pencoblosan dua kali. Namun, masalah tersebut sudah selesai ditangani dan tidak ada temuan atau laporan pelanggaran lainnya yang diterima Bawaslu.
“Ada temuan dari Panwascam Cabangbungin, dugaan pelanggaran pidana Pemilu mencoblos dua kali, tapi sudah selesai kita laksanakan pembahasannya. Selebihnya nggak ada temuan maupun laporan yang kami terima, baik dari pasangan calon maupun warga negara yang memiliki hak pilih,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (11/12).
Selama proses pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu telah melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku. Akbar meyakini bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam proses tersebut.
“Secara prosedur beberapa tempat kami mengawasi tahapan penghitungan berdasarkan mekanisme dan tata caranya. Kalau dari sisi laporan, mungkin nggak ditemukan laporan dugaan pelanggaran,” ucapnya.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat bahwa sejauh ini tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi.
Sebagai informasi, hasil pleno KPU menunjukkan bahwa paslon nomor urut 1, Dani Ramdan dan Romli HM, berada di posisi ketiga dengan perolehan 204.305 suara.
Paslon nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh dan Faizal Hafan Farid, berada di posisi kedua dengan 588.399 suara, sementara paslon nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan 666.494 suara.
“Kalau tidak ada permohonan mahkamah, maka di 15 atau 16 Desember, nanti ada tahapan penetapan. Sejauh ini kami cek tidak ada laporan permohonan ke MK,” jelasnya. (pra)