Simak Tujuh Poin Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi 2024 yang Ditolak MK

1 month ago 35

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Heri-Sholihin, dengan nomor perselisihan 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang pengucapan putusan berlangsung di ruang sidang Gedung MK RI 1, lantai 2, pada Rabu malam (5/2).

Dalam persidangan tersebut, Hakim MK, M. Guntur Hamzah, membacakan tujuh poin penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Heri Koswara-Sholihin.
Berikut tujuh poin tersebut.

1. Dugaan Politik Uang

MK menilai dugaan politik uang, termasuk pembagian “Kartu Keren”, telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dan dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“Terkait sejumlah pelanggaran politik uang, termasuk pembagian “Kartu Keren” dan seterusnya dianggap diucapkan, Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan telah diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pemohon akuo adalah tidak beralasan menurut hukum.” 

2. Pelibatan ASN dalam Pilkada

MK menilai bahwa tindakan ASN yang dilaporkan merupakan spontanitas individu, bukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Dua, terkait adanya laporan tentang pelibatan ASN dan seterusnya dianggap diucapkan, Mahkamah berpendapat, tindakan ASN dimaksud tampak merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran demikian dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dimaksud dengan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga. Mahkamah berpendapat, dalil permohonan akuo adalah tidak dapat diyakini kebenarannya. Dengan demikian, dalil permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.” 

3. Arahan kepada Ketua RW 04 Jatibening untuk Deklarasi Paslon 3

MK tidak menemukan bukti kuat yang mendukung dalil pemohon terkait arahan kepada Ketua RW 04 Jatibening.

“Tiga, terkait adanya arahan kepada Ketua RW 04 Jatibening untuk menerbitkan undangan guna mengikuti deklarasi pasangan calon nomor urut tiga, terkait dalil tersebut dan seterusnya dianggap diucapkan. Mahkamah berpendapat, dalil permohonan tidak dapat diyakini kebenarannya. Dengan demikian, dalim permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.”

4. Penggunaan Fasilitas Negara

Dugaan penggunaan akun Instagram resmi dan mobil berpelat merah untuk kepentingan kampanye tidak dapat dibuktikan dengan jelas.

Empat, terkait adanya penggunaan fasilitas negara yakni akun resmi Instagram dan seterusnya dianggap diucapkan. Dalil permohonan berkenaan dengan adanya penggunaan mobil plat merah yang didalihkan permohonan digunakan untuk kepentingan kampanye paslon nomor urut tiga dan seterusnya dianggap diucapkan. Mahkamah berpendapat, dalim permohonan tidak dapat diyakini kebenarannya. Sementara itu, terhadap dalil selain dan selebihnya menurut Mahkamah telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, berkaitan dengan penggunaan mobil plat merah setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti foto yang diajukan pemohon bukti tersebut hanya menunjukkan sebuah mobil plat merah yang terpakir, yang tidak secara terang benerang menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan fasilitas negara yang telah digunakan untuk kepentingan kepentingan paslon nomor urut tiga. Dengan demikian, dalim permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.” 

5. Dugaan Pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu

MK menilai bahwa seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lima, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah Kota Bekasi dan seterusnya dianggap diucapkan, Mahkamah berkesimpulan, dalil permohonan akuo, ternyata telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan. Dengan demikian, dalil permohonan akuo adalah tidak beralasan menurut hukum.”

6. Keberatan Saksi Pemohon terkait DPT dan Pengolahan Data Pemilih

MK menilai keberatan terkait distribusi undangan pemilih dan kesalahan pengolahan data oleh PPK telah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Enam, terkait adanya sejumlah keberatan saksi pemohon pada saat pleno tingkat KPU Kota Bekasimengenai sejumlah isu khususnya menyangkut undangan pemilih yang tidak terdistribusi, serta kesalahan pengolahan data pemilih oleh PPK dan seterusnya dianggap diucapkan. Mahkamah berkesimpulan, dalil permohonan ternyata telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan. Dengan demikian, dalil permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.”

7. Selisih Suara Tidak Memenuhi Syarat untuk Sengketa

MK menyatakan bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait sebesar 7.079 suara atau 0,73 persen, yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sengketa.

“Adapun perbedaan prolehan suara antara pihak terkaitan dengan pemohon adalah sebesar 7079 suara atau 0,73 persen atau lebih dari 4881 suara. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, ekseksi permohon dan ekseksi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.” (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |