Beranda Bekasi Setelah Didemo, Tunjangan Jumbo Pejabat Kota Bekasi Bakal Dievaluasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Besaran tunjangan jumbo yang diterima para anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, memantik reaksi publik.
Merespon reaksi publik tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berjanji akan mengevaluasi tunjangan-tunjangan tersebut.
“Kita akan mengevaluasi dan melanjutkan aspirasi yang disampaikan masyarakat tadi,” unar Sardi usai menerima audiensi perwakilan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Miskin Kota yang menggeruduk DPRD Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyoroti tunjangan perumahan bagi anggota dan pimpinan DPRD yang dinilai terlalu besar.
Koordinator Lapangan, Hasan Basri, menyatakan aksi ini dilatarbelakangi eskalasi nasional terkait tunjangan perumahan anggota dewan yang dinilai menyakiti hati masyarakat karena nilainya besar.
“Ketika kita cek penjabaran APBDnya, ohh ternyata tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi tidak kalah besarnya, kendati walaupun tidak ada kenaikan tetapi cukup fantastis nilainya,” ujar Hasan.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi menerima tunjangan perumahan setiap bulan, yakni ketua sebesar Rp53 juta, wakil ketua Rp49 juta, dan anggota Rp46 juta.
Hasan menghitung, jika tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp53 juta per bulan dikalikan selama lima tahun, totalnya bisa mencapai hampir Rp2,7 miliar.
Sementara tunjangan transportasi DPRD Kota Bekasi diatur melalui Perwal No 37 tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Tunjangan transportasi Ketua DPRD Kota Bekasi Rp23 juta perbulan, Wakil Ketua DPRD Rp22 juta perbulan, dan anggota DPRD Kota Bekasi Rp21 juta perbulan.
Sejumlah tunjangan yang nilainya tidak kalah fantastis dengan DPRD Kota Bekasi juga diperoleh eksekutif, yaitu Wali Kota selaku Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Wali Kota (WKDH).
Dalam Pasal 35 Perwal No.58 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025 tercantum belanja gaji dan tunjangan untuk KDH dan WKDH mencapai Rp1.179.485.000 (satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) mencakup:
1. Belanja gaji pokok KDH/WKDH: Rp54.600.000
2. Belanja tunjangan keluarga KDH/WKDH: Rp7.644.000
3. Belanja tunjangan jabatan KDH/WKDH: Rp98.280.000
4. Belanja tunjangan beras KDH/WKDH: Rp9.530.000
5. Belanja tunjangan Pph/tunjangan khusus KDH/WKDH: Rp330.000
6. Belanja pembulatan gaji KDH/WKDH: Rp1.000
7. Belanja iuran jaminan kesehatan KDH/WKDH: Rp7.000.000
9. Belanja iuran jaminan kecelakaan kerja KDH/WKDH: Rp600.000
10. Belanja iuran jaminan kematian kerja KDH/WKDH: Rp1.500.000
11. Belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak daerah: Rp1.000.000.000.
Merespon berbagai tunjangan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berjanji akan mengevaluasi menyesuaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menuturkan keputusan Itu, kemudian dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian untuk segera ditindaklanjuti.
“Tentu langkah-langkah ini kita sesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, seperti tadi disampaikan ini adalah bagian dari komunikasi yang kita lakukan dan ini tentu kita akan juga sampaikan kepada pak Gubernur dan juga pak Kemendagri,” jelas Tri. (cr1)