Sengketa Informasi Publik di Kabupaten Bekasi Tak Selalu lewat PPID, Ini Sebabnya

1 month ago 27

Beranda Cikarang Sengketa Informasi Publik di Kabupaten Bekasi Tak Selalu lewat PPID, Ini Sebabnya

ILUSTRASI: Warga menunjukkan portal PPID Kabupaten Bekasi, Rabu (30/7). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sengketa Informasi Publik di Kabupaten Bekasi tidak sepenuhnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.

Pasalnya, permohonan informasi kepada badan publik seperti pemerintah desa tunduk pada ketentuan tersendiri dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Secara regulasi, pengajuan sengketa terhadap informasi dari pemerintah desa dapat langsung diajukan ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik tersendiri, sehingga masyarakat atau organisasi yang mengajukan permintaan informasi langsung menghubungi desa yang bersangkutan.

“Artinya, memang tidak di bawah badan publik dari pemerintah daerah. Jadi, kita sih tidak terkaitan. Jadi, kalau terjadi sengketa informasi publik di tingkat desa, penanganannya dilakukan secara mandiri oleh pihak desa,” ujar Rhamdan, Rabu (30/7).

Ia menambahkan bahwa PPID Kabupaten Bekasi hanya menangani sengketa informasi yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tingkat kecamatan. Dalam beberapa kasus yang ditangani, PPID sudah memberikan jawaban kepada pemohon, namun banyak yang tidak puas dengan informasi yang diterima.

“Sebetulnya yang diminta itu bukan secara rincinya, tetapi ikhtisar dari laporannya. Kan mereka (dinas) juga mikir ketika misalkan diberikan, nanti tujuannya buat apa?,” ujarnya.

“Kalau kita ngasih semuanya juga nanti ada informasi yang seharusnya dikecualikan, tetapi malah diberikan kan itu juga kesalahan. Itu makanya yang nanti jadi materi di sengketa informasi, informasi ini bisa diberikan atau tidak,” tambahnya.

Berdasarkan catatan sengketa informasi yang ditanganinya, lanjut Rhamdan, mayoritas pengajuan tak hanya dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tetapi juga perorangan. Selain itu, juga terdapat permohonan dari kampus untuk keperluan penelitian.

Rhamdan menegaskan bahwa pemohon, terutama badan hukum, harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melampirkan akta pendirian badan hukum. Sedangkan perorangan cukup melampirkan identitas diri.

“Biasanya kan informasi tentang badan publiknya, misalkan program kerja. Kalau BLUD, misalkan kalau rumah sakit itu biasanya rencana bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), ada juga yang minta Dokumen Pelaksanaan Anggaran, ya tentang informasi keuangan,” terang Rhamdan.

Meski begitu, pihaknya tidak mengetahui jumlah sengketa informasi yang terjadi di Kabupaten Bekasi secara pasti. Hal ini karena pengajuan sengketa langsung diajukan ke Komisi Informasi Jawa Barat, dan badan publik atau SKPD terkait akan mendapat surat pemberitahuan dari Komisi Informasi.

“Nanti ketika sudah diregistrasi oleh KI Jabar, baru si KI Jabar itu bersurat ke badan publik, menyampaikan surat, memberitahukan ada registrasi sengketa informasi publik terhadap, misalkan unit puskesmas, itu baru pemberitahuannya ke kita. Jadi kita datanya justru malah dari mereka,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |